Kabur Dari Sampit Sejak 2017, DPO Narkoba Kejari Kotim Diamankan di Tanbu

BERI KETERANGAN: Kasi Intelijen Kejari Tanbu, Rizki Purbo Nugroho menjelaskan kepada wartawan terkait penangkapan DPO Narkoba Kejari Kotim yang kabur sejak 2017 lalu – Foto Dok Kejari Tanbu

BORNEOTREND.COM - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung RI dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Bumbu berhasil mengamankan seorang pria berinisial F (46) warga Jalan Poros Tidar, Blok B Nomor 217, Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Provinsi Kalimantan Tengah yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Kotawaringin Timur dalam tindak pidana Narkotika.

Kepala Kejari Tanah Bumbu, I Wayan Wiradarma melalui Kasi Intelijen, Rizki Purbo Nugroho mengatakan, terdakwa F diamankan hari Senin tanggal 13 Maret 2023 malam di sebuah rumah kontrakan di Desa Mekarjaya, Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu.

“Sebelumnya, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu setelah mendapatkan informasi dan permintaan bantuan pengamanan dari Tim Tabur Kejaksaan Agung RI mengenai keberadaan terpidana perkara tindak pidana narkotika Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur di Desa Mekarjaya, Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu,” ungkapnya saat menggelar press release penangkapan terdakwa F, Selasa (14/3/2023).

Tim Intelijen Kejari Tanbu kemudian berangkat dari kantor menuju ke Desa yang dimaksud pada jam 19.00 Wita di tempat yang telah diidentifikasi sebagai domisili terpidana.

Selanjutnya, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu bertemu dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung RI untuk koordinasi pada tempat yang sudah ditentukan yaitu di Café Lawang Rasa pada pukul 20.15 Wita yang berada di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu. 

Kedua tim kemudian berkoordinasi dengan anggota TNI AD dari Koramil Angsana untuk membantu pengamanan terpidana dan merencanakan strategi penangkapan terpidana.

“Pada pukul 22.00 Wita, Tim bergerak ke domisili terpidana yang berada di suatu kontrakan rumah yang berjarak sekitar 100 meter dari titik kumpul yang berada di Desa Mekar Sari, Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu. Dimana terpidana diketahui keberadaanya dan setelah dilakukan pemeriksaan dipastikan identitas yang bersangkutan adalah benar merupakan DPO terpidana Kejari Kotawaringin Timur dalam tindak pidana narkotika yang dimaksud,” ungkap Rizki. 

Saat diamankan, DPO berinisial F sedang bersama istrinya di dalam kamar.

“Saat diamankan yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan selanjutnya terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu untuk pemeriksaan dan pengamanan,” bebernya.

Lebih lanjut, Kasi Intelijen Kejari Tanbu Rizki Purbo Nugroho menjelaskan, F merupakan terpidana perkara tindak pidana Narkotika Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur pada tahun 2017 yang didakwa melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

“Pada tahun 2017, DPO melarikan pada sidang agenda tuntutan dan perkara tersebut telah diputus berdasarkan Putusan Nomor: 235/Pid.Sus/2017/PN.Spt tanaggal 29 Agustus 2017 hingga akhirnya terpidana berhasil diamankan pada hari Senin tanggal 13 Maret 2023 di kontrakan D6 Desa Mekar Jaya, Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu oleh Tim Gabungan Kejagung dengan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu serta Tim Koramil Angsana,” katanya.

Penulis: Jack

Lebih baru Lebih lama
Pilkada-Kota-BJB

نموذج الاتصال