Ditangkap Polisi, Lelaki Asal HSS Sembunyikan Sabu Dalam Kotak Permen

KASUS SABU: Tersangka kasus sabu-sabu berinisial MRH bersama barang bukti 23 paket dihadirkan polisi saat wartawan datang untuk melakukan konfirmasi penangkapan – Foto Dok Jack


BORNEOTREND.COM - Unit Reskrim Polsek Satui meringkus seorang lelaki bernisial MRH (32) di Jl Provinsi Km 166 Desa Berkah Kecamatan Satui Sabtu 4 Maret 2023 sekitar pukul 18.00 WITA.

Warga Hulu Sungai Selatan (HSS) ini ditanggap anggota Polsek karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang selama ini menjadi buronan. 

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK yang dikonfirmasi melalui AKP Saryanto didampingi Kapolsek Satui AKP Hardaya menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka MRH ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada orang yang membawa narkotika jenis sabu di depan Toko Alfamart Km 166.

Mendapat informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Satui mendatangi ke tempat kejadian dan mendapati pelaku berada di lokasi kejadian. Namun, saat akan dilakukan penggeledahan, pelaku melawan petugas.

"Pada akhirnya pelaku dapat dilumpuhkan oleh petugas, dan setelah digeledah ditemukan 23 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 3,94 gram yang siap diedarkan," jelasnya.

Barang bukti sabu-sabu tersebut disembunyikan tersangka MRH di dalam kotak permen Happydent.

Tersangka MRH dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Satui untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara," katanya.

Penulis: Jack

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال