![]() |
KASUS SABU: Tersangka R, F dan MY diamankan Polsek Batulicin karena terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu – Foto Dok Polres Tanah Bumbu |
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu AKP Saryanto didampingi Kapolsek Batulicin Ipda Kusnin mengatakan, penangkapan para tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan sering terjadi transaksi narkoba di Kelurahan Gunung Tinggi, Kecamatan Batulicin.
Berdasarkan informasi warga tersebut, Unit Reskrim Polsek Batulicin melakukan penyelidikan dan menemukan informasi tersangka berada di dalam sebuah rumah di Jalan Dharma Praja RT 02, Kelurahan Gunung Tinggi, Kecamatan Batulicin.
Hasil penyelidikan ini ditindaklanjuti dengan operasi penggerebekan di rumah yang dimaksud hari Kamis tanggal 16 Maret 2023 sore sekitar jam 16.00 Wita.
Di rumah ini, Unit Reskrim Polsek Batulicin berhasil menangkap 1 orang laki-laki MY dan 2 orang perempuan R dan F.
“Pada saat penggeledahan ditemukan 8 paket narkotika jenis sabu seberat 2,36 gram yang disimpan di kantong baju sebelah kiri milik MY. Ditemukan pula 1 buah bong lengkap dengan sedotan di bawah meja dan pipet kaca yang ditemukan di atas meja,” ungkap AKP Saryanto, Minggu (19/3/2023).
Selain barang bukti tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 buah HP merk Vivo warna putih, 1 buah HP merk Oppo warna hitam, 1 buah pipet kaca, 1 buah sendok terbuat dari plastic, 1 buah mancis warna kuning serta 1 pak plastik klip.
Para tersangka, 2 Ibu Rumah Tangga berinisial R dan F serta MY yang berpendidikan terakhir Sarjana (S1) bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Batulicin untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Penulis: Jack