Jual Alkohol Untuk Mabuk, Petani di Awayan Ditangkap Polisi

JUAL ALKOHOL:  F ditahan polisi karena menjual alkohol yang diduga digunakan untuk mabuk – Foto Dok


BORNEOTREND.COM - Seorang pria berinisial F (47) ditangkap petugas Polsek Awayan karena terlibat penjualan alkohol yang digunakan untuk mabuk-mabukan.

Kapolres Balangan AKPB Riza Muttaqin SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Balangan Ipda Piktrus B Purba membenarkan telah mengamankan tersangka F.

“Tersangka kami amankan hari Jumat tanggal 03 Februari 2023 sekitar jam 16.30 Wita di rumahnya di Desa Baramban RT 01 Kecamatan Awayan,” katanya.

Ipda Piktrus mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka F yang berprofesi sebagai petani ini berawal dari informasi masyarakat setempat yang mengeluh di Desa Baramaban sering terjadi mabuk-mabukan.

Menanggapi laporan warga ini, Anggota Polsek Awayan mendatangi rumah tersangka F untuk melakukan penggerebekan.

“Anggota mendapati 34 botol alkohol dengan kadar 70 persen warna putih dengan netto 300 ml di rumah tersangka,” ujarnya.

Kasi Humas menerangkan, tersangka bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Awayan guna proses hukum lebih Lanjut.

Penulis: Sri Mulyani

Lebih baru Lebih lama
Pilkada-Kota-BJB

نموذج الاتصال