Viral Qori Disawer Saat Baca Al Quran, Bagaimana Hukum Nyawer Menurut Islam?

SAWERAN: Unggahan viral ustazah mengaji disawer -Foto dok suara.com

BORNEOTREND.COM- Publik terutama umat Muslim seantero negeri kini tengah emosi usai melihat fenomena seorang pelantun ayat suci Al Quran perempuan alias qariah disawer saat ngaji, seperti terlihat pada unggahan dari akun hilmi28.

Insiden tersebut terjadi saat qariah bernama Ustazah Nadia Hawasyi melantunkan pembacaan Al Quran di sebuah pesantren. Kala itu, Ustazah Nadia dihampiri oleh dua pria yang membawa beberapa lembar uang Rupiah.

Bak seorang biduan yang menyanyikan lagu dangdut, Ustazah Nadia disawer dan dihujani lembaran uang oleh dua pria itu. Bahkan, salah seorang pria tersebut menyelipkan uang di kerudung sang ustazah sehingga mengganggu pembacaan ayat suci yang khidmat.

Sontak, amarah publik bergejolak dan mengecam aksi kedua pria tersebut usai rekaman insiden ustazah Nadia disawer jadi viral.

Publik juga bertanya-tanya tentang pandangan ajaran agama terkait dengan tindakan sawer.

Nyawer menurut hukum fiqh Islam

Secara sederhana, sawer-menyawer adalah sebuah tindakan memberi uang yang dilakukan oleh audiens kepada seorang penghibur yang beraksi tampil di panggung.

Umumnya, tindakan nyawer dilakukan di acara-acara musik, terutama pagelaran dangdut. Biasanya, penonton memberikan lembaran uang dan langsung diterima oleh penyanyi atau biduan di panggung. Tak jarang pula pemberian uang tersebut dilakukan dengan aksi tak senonoh seperti menyelipkan uang di bagian sensitif sang biduan.

Lantas, bagaimana jika tindakan sawer tersebut dilakukan kepada seorang qori atau qoriah?

Memberikan uang kepada seseorang secara umum tentu hukumnya adalah boleh, namun jika dilakukan kepada seorang yang sedang melantunkan bacaan Al Quran bukan sebuah tindakan yang dibenarkan secara syariat.

Adapun menyawer adalah sebuah tindakan yang mengganggu dan menciderai sakralitas kitab suci Quran. Sebab kegiatan nyawer sudah identik dengan dunia hiburan dan duniawi.

Imam al Suyuthi, seorang ahli hadist menjelaskan bahwa saat bacaan Quran sedang dilakukan, hendaknya orang yang hadir di situ harus mendengarkan dengan seksama dan penuh hormat.

“Disunnahkan untuk mendengarkan al-Qur’an dengan seksama, tanpa membuat gaduh dan bicara sendiri. Karena Allah berfirman: Dan ketika Al-Qur’an dibacakan, maka dengarkanlah. Agar supaya kalian mendapatkan rahmat," jelas Imam Suyuthi dalam karyanya.

Menurut Buya Yahya

Terkait dengan etika memberikan uang atau nyawer seorang pelantun ayat suci, Buya Yahya dalam khotbahnya juga menyimpulkan bahwa sawer diperbolehkan dalam kondisi tertentu, yakni tidak ada percampuran antara laki dan perempuan dalam satu majelis.

"Hukum sawer atau membagi hadiah adalah bagus tapi cara yang tidak beraturan ini perlu ditinjau," kata Buya Yahya dilansir dari Youtube Al Bahjah.

"Jika satu menjadikan bercampur laki-laki dan perempuan maka haram jadinya, dua menjadikan orang hantam-hantaman, yang ketiga, sawernya membahayakan misal sawer piring membahayakan," jelas Buya Yahya.

Berkaca dari fenomena sawer ustazah Nadia, kedua pria tersebut hampir menyentuh sang qoriah yang bukan mahramnya dan hukumnya menjadi haram.

Memberi upah kepada seorang qori dan qoriah 

Memberi upah kepada seorang pelantun bacaan Quran sejatinya diperbolehkan, namun dengan tata cara dan etika yang tepat.

Hal tersebut dijelaskan dalam Fath Al-Muin karya Syekh Zainuddin Bin Muhammad Ghazali.

“Menurut keterangan guru kami yang disebutkan dalam anotasinya pada kitab Minhaj al-Thalibin, bahwa sah untuk menyewa seseorang untuk membaca al-quran di samping kuburannya atau mendoakannnya. Dan ia berhak untuk menerima upah atas pembacaannya, terhadap mayyit," tulis Syekh Zainuddin.

Penjelasan dari ulama-ulama ini menemui kesimpulan bahwa nyawer atau memberikan uang kepada seorang qori maupun qoriah harus dilakukan dengan menerapkan adab atau etika.

Nyawer tidak boleh dilakukan alias haram jika mengganggu kekhidmatan sang qori atau qoriah saat membacakan qalamullah.

Sumber: suara.com

Lebih baru Lebih lama
Pilkada-Kota-BJB

نموذج الاتصال