PT GNI Diduga Sengaja Benturkan Tenaga Kerja Asing dan Tenaga Kerja Lokal di Morowali Utara

 

BERUJUNG MAUT: Kerusuhan di PT GNI Morowali Utara, Sulawesi Tengah -Foto dok suara.com

BORNEOTREND.COM- Ketua PB HMI Bidang Pembangunan Energi, Migas dan Minerba, Muhamad Ikram Pelesa, mengatakan, berdasarkan informasi yang didapatkan pihaknya, PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) diduga sengaja membenturkan tenaga kerja asing dengan para tenaga kerja lokal. 

Saat melakukan aksi mogok kerja dengan memobilisasi karyawan dari perusahaan lain untuk meredam gejolak protes karyawan sendiri.

“Tentu ini pola penyelesaian masalah yang sangat keliru, meredam tuntutan hak para pekerja dengan cara membubarkan aksi mogok kerja menggunakan Tenaga Kerja Asing (TKA). Terbukti letupan kericuhan yang dipicu TKA mengakibatkan puluhan pekerja luka-luka, sehingga reaksi yang ditimbulkan para pekerja lokal lainnya atas kejadian tersebut menimbulkan kerugian materil yang tidak sedikit,” ungkap Ikram.

Ia meminta aparat penegak hukum segera memproses oknum tenaga kerja asing (TKA) yang terlibat dalam penyerangan aksi mogok kerja para pekerja lokal dan mengungkap dalang atas kejadian berdarah tersebut.

“Kami minta Polri segera mengungkap siapa dalang dari penyerangan aksi mogok kerja dan memproses Oknum tenaga kerja Asing (TKA) yang terlibat dalam penyerangan para pekerja lokal,” ujarnya.

PB HMI juga meminta negara hadir dalam menengarai persoalan ketenagakerjaan di PT. Gunbuster Nickel Industry (GNI) itu. Sebab, menurutnya beberapa insiden yang pernah dan sedang terjadi merupakan bentuk ketidakpatuhan perusahaan dalam menjalankan kewajibannya terhadap pemenuhan hak karyawan.

Selain itu, ia meminta Pemerintah mengevaluasi izin penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) perusahaan tersebut.


“Kalau coba kita tarik kebelakang bahwa PT GNI ini masih satu grup dengan PT. VDNIP yang berada di Morosi – Sulawesi Tenggara, insiden serupa telah beberapa kali terjadi pada perusahaan tersebut. Sehingga ketika peristiwa tersebut terjadi di PT GNI publik tidak begitu kaget, karena cara dan pengelolaan manajemen perusahaan tersebut sangat buruk karena Hak pekerja sesuai Undang-Undang tidak pernah dipenuhi. Pemerintah mesti mengevaluasi izin penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) perusahaan tersebut,” terang Ikram.


Ikram menjelaskan bahwa dari hasil telaah insiden yang terjadi di PT. GNI, pihaknya menemukan ada ketidakpatuhan pihak perusahaan dalam memenuhi hak para pekerja seperti yang menjadi tuntutan dalam aksi mogok kerja sejak tanggal 11 Januari hingga 14 Januari kemarin

Ada 8 point tuntutan para pekeja lokal yang menjadi amanat undang-undang cipta kerja dan ini tidak dipenuhi oleh pihak PT. GNI, seperti penerapan prosedur K3; tidak memfasilitasi APD bagi para pekerja lokal sesuai standarisasi jenis pekerjaan berbasis resiko; adanya pemotongan upah para pekerja; skema status para pekerja yang diatur sebagai buruh harian kontrak dengan waktu yang cukup lama; danpengangkangan ruang berserikat para pekerja, serta tidak adanya sirkulasi udara pada pabrik smelter sehingga dapat mengakibatkan para pekerja mengalami penyakit pernafasan.

“Tentu ini tidaklah manusiawi, pekerja lokal jadi babu di negeri sendiri,” tegas Ikram.

Atas kejadian tersebut, Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam Bidang Pembangunan Energy, Migas dan Minerba meminta Polri memproses hukum semua pihak yang terlibat dalam penyerangan aksi mogok kerja para pekerja lokal, juga pemerintah untuk menghentikan aktivitas perusahaan PT. GNI sampai terpenuhinya tuntutan para pekerja lokal

“Kami minta Polri segera memproses hukum semua pihak yang terlibat dalam penyerangan aksi mogok kerja para pekerja lokal. Selain itu pemerintah mesti menghentikan aktivitas perusahaan PT. GNI sampai terpenuhinya tuntutan para pekerja lokal,” katanya.

Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Bidang Pembangunan Energi, Migas dan Minerba menyoroti insiden penganiayaan Tenaga Kerja Asing (TKA) terhadap para pekerja lokal saat melakukan aksi protes mogok kerja di Areal Perusahaan PT Gunbuster Nickel Industry (GNI), Morowali pada Sabtu, 14 Januari 2023.

Insiden berdarah tersebut terjadi dikarenakan aspirasi pekerja lokal yang terhimpun dalam Serikat Pekerja Nasional (PSP SPN PT. GNI) menuntut adanya pemerataan kesempatan dan pemberian hak pekerja berdasarkan amanat undang-undang cipta kerja.

Namun alih-alih menemui para pekerja, pihak PT. GNI malah mengutus para Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk membubarkan kerumunan massa para pekerja lokal tersebut tanpa didampingi oleh pihak keamanan. Sehingga benturan pun tak terelakkan hingga menimbulkan korban luka puluhan para pekerja lokal.

Sumber: suara.com

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال