Ibu Penjual Miras Didenda Rp 500 Ribu

SIDANG TIPIRING: Hakim Pengadilan Negeri Paringin mendengarkan keterangan saksi pada sidang perkara Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang menghadirkan terdakwa bernama Hamdanah – Foto Dok

BORNEOTREND.COM – Seorang ibu bernama Hamdanah didenda sebesar Rp 500 ribu dalam sidang perkara Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Paringin, Rabu (25/1/2023) siang jam 11.00 Wita.

Kapolsek Batumandi, Ipda Rahmadani SH menjelaskan, perempuan berusia 50 tahun warga Desa Mampari RT 01 Kecamatan Batumandi ini sebelumnya ditangkap karena kedapatan memperjualbelikan minuman keras (miras).

“Penangkapan Hamdanah tercatat dalam laporan polisi nomor LP/GAR/A/01/I/SPKT. Unit Samapta/Polsek Batumandi/Polres Balangan/Polda Kalimantan Selatan, tanggal 16 Januari 2023,” katanya.

Usai ditangkap dan diproses hukum, Hamdanah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus kepemilikan dan jual beli miras.

Wanita paro baya yang berprofesi sebagai petani ini kemudian menjalani sidang Tipiring dan didenda Rp 500 ribu.

Dia didakwa melanggar Pasal 15 ayat (1) Jo Pasal 9 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan dan pengawasan peredaran minuman beralkohol.

“Apabila terdakwa tidak bisa membayar, sesuai keputusan pengadilan terdakwa akan dikurung selama 7 hari,” tutup Ipda Rahmadani.

Penulis: Sri Mulyani

Lebih baru Lebih lama
Pilkada-Kota-BJB

نموذج الاتصال