Di Momen Reses, Afif Bicara Soal Perda Miras

DISKUSI: Anggota DPRD Kota Samarinda Andi Muhammad Afif Rayhan Harun saat melakukan reses di Kelurahan Sungai Kapih Kecamatan Sambutan - Foto Dok Agustina

BORNEOTREND.COM- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda Andi Muhammad Afif Rayhan Harun mengatakan, regulasi tentang peredaran minuman beralkohol, yang merupakan penyesuaian Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 49/2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10/2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, akan ditargetkan rampung tahun 2023.

Menurutnya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait minuman beralkohol tersebut hanya perlu menyesuaikan dengan lingkungan yang ada di Kota Samarinda, termasuk bagaimana mengatur retibusi dari perdagangan minuman beralkohol tersebut.

“Ini akan segera kita sesuaikan, karena saya kira penyusunannya tidak membutuhkan waktu yang panjang. Regulasi minuman beralkohol ini juga usulan saya ke Komisi I, sehingga secepatnya akan kami rampungkan rancangan perdanya,” ujar pria yang biasa disapa Afif itu, disela kegiatan reses, Minggu (29/1/2023) lalu di Kelurahan Sungai Kapih Kecamatan Sambutan.


Ia menerangkan, sebelum Ranperda tentang minuman beralkohol tersebut dibahas, DPRD Kota Samarinda terlebih dahulu menyelesaikan ranperda tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang harus selesai selambat-lambatnya pada 12 Februari 2023.

Setelah DPRD Kota Samarinda menetapkan Perda RTRW, barulah dilanjutkan untuk menggodok ranperda minuman beralkohol. Sebab aturan yang ada saat ini kurang tegas mengatur beberapa tempat yang boleh mengedarkan minuman beralkohol.

“Untuk saat ini Samarinda masih menerapkan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 6/2013 Tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban, dan Penjualan Minuman Beralkohol Dalam Wilayah Kota Samarinda,” jelas Anggota Komisi I DPRD Samarinda ini.

Dikemukakannya, masih ada beberapa pasal yang dinilai bertabrakan dengan aturan pusat. Sedangkan dalam asas hukum dikenal dengan lex spesialis derogat lex generali atau asas yang menyatakan bahwa peraturan yang lebih khusus mengesampingkan peraturan yang lebih umum.

Adapun aturan yang bertentangan dengan perda saat ini berasal dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 49/2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 /2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Dalam Pasal 2 Ayat (2) huruf b Perpres Nomor 49/2021 menyebut, bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal adalah industri minuman keras mengandung alkohol (KBLI 11010); industri minuman mengandung alkohol anggur (KBLI 11020); dan minuman mengandung malt (KBLI 11031).

Penulis: Agustina

Lebih baru Lebih lama
Pilkada-Kota-BJB

نموذج الاتصال