DIAMANKAN: Tersangka JUL bersama barang bukti diamankan polisi – Foto Dok |
Dalam keterangan di kantor polisi, saksi Maryono mengaku lewat di lokasi pencurian dan melihat seorang pria sedang memuat buah sawit ke mobil pick up.
“Awalnya, Maryono berusaha menghubungi pemilik sawit melalui telepon tetapi tidak dijawab. Kemudian, dia berinisiatif untuk mengejar langsung pelaku. Namun sampai di Jalan Kodeco Km 14, saksi Maryono kehilangan jejak,” ujar AKP Saryanto.
Akibat peristiwa pencurian tersebut, Yatmi yang menjadi korban pencurian mengaku mengalami kerugian materil sekitar Rp 3 juta.
Setelah mendapatkan laporan dari korban, Polsek Mantewe Polres Tanah Bumbu melakukan penyelidikan dan mengetahui pelaku pencurian bersembunyi di Kotabaru.
Pada hari Minggu tanggal 29 Januari 2023 sekitar jam 01.00 Wita, Kapolsek Mantewe IPTU Danang Eko Prasetyo SSos MM memimpin langsung tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Mantewe bersama Unit Resmob Polres Tanah Bumbu serta Unit Reskrim Polsek Kelumpang Hulu berhasil menangkap tersangka JUL di tempat persembunyiannya di Jalan Provinsi, Desa Sungai Kupang, Kecamatan Kelumpang Hulu, Kabupaten Kotabaru.
Dari tempat persembunyian JUL, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 1 buah tojok, 1.350 kilogram buah sawit serta 1 unit mobil pick up bernomor rangka MHYHDC61TNJ242002 dan nomor mesin K15BT1422696.
Selanjutnya, tersangka JUL dan barang bukti dibawa ke Tanah Bumbu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penulis: Jack