![]() |
DIAMANKAN: Mobil Suzuki Carry yang digunakan para pelaku pencurian buah sawit di kebun PT Minamas diamankan untuk dijadikan barang bukti – Foto Dok |
“Aksi pencurian yang dilakukan tiga tersangka ini ketahuan ketika Asisten Divisi PT Minamas, Rudiansyah melihat beberapa orang memanen buah sawit di kebun perusahaan,” jelas AKP Saryanto, Minggu (18/12/2022).
Rudiansyah kemudian bergegas pergi ke kantor CEO PT Minamas untuk mengabarkan peristiwa ini kepada pimpinan perusahaan serta melaporkannya ke Polsek Sungai Loban.
Mendapat laporan dari pihak perusahaan, Unit Reskrim Polsek Sungai Loban dipimpin Kanit Reskrim melakukan penangkapan.
“Selain barang bukti buah sawit hasil curian, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa 2 batang egrek, 1 buah angkong warna merah, 2 batang tojok serta 1 unit mobil Suzuki Carry warna hitam dengan nomor polisi DA 8378 ZN,” ungkap AKP Saryanto.
Akibat aksi pencurian ini PT Minamas mengalami kerugian sebesar Rp 4,2 juta.
Para pelaku pencurian bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Sungai Loban untuk proses hukum lebih lanjut.
AKP Saryanto mengatakan, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Penulis: Jack