Polsek Karang Bintang Tangkap Pria Sembunyikan 8 Paket Sabu Dalam Bungkus Permen

DITANGKAP: NOR ditangkap polisi karena kedapatan menyimpan paketan sabu dalam bungkus permen - Foto Dok


BORNEOTREND.COM - Berbagai cara dilakukan para tersangka pengguna dan pengedar sabu-sabu untuk menyembunyikan barang bukti yang mereka bawa.

Buktinya, seorang pria berinisial NOR (33) menggunakan bungkus permen Kiss untuk menyembunyikan paketan sabu di dalamnya.

Tak tanggung-tanggung, ada 8 paket sabu-sabu dengan berat kotor 1,87 gram yang dikemas warga Jl Plajau Indah Blok H Nomor 25 RT 007 Desa Barokah, Kecamatan Simpang Empat ini di dalam bungkus permen Kiss.

Namun upayanya untuk mengelabui petugas tak berhasil. Polisi tetap menemukan barang bukti tersebut.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu AKP Saryanto didampingi Kapolsek Karang Bintang IPDA Muhammad Yamin SAP mengatakan, penangkapan terhadap tersangka NOR ini terjadi hari Minggu sore tanggal 18 Desember 2022  sekitar jam 15.30 Wita di rumahnya di Jl Plajau Indah Blok H Nomor 25 RT 007 Desa Barokah, Kecamatan Simpang Empat.

"Pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Karang Bintang mendapat laporan masyarakat. Kemudian anggota Polsek Karang Bintang melakukan penyelidikan dan berlanjut dengan penangkapan terhadap tersangka," katanya.

Saat proses penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus plastik kecil warna putih. Di dalam bungkusan plastik tersebut terdapat bungkus permen Kiss yang ternyata di dalamnya disembunyikan paketan sabu-sabu.

Ada sejumlah barang bukti lainnya yang turut diamankan polisi yakni 13 sedotan, 3 pipet kaca, 1 handphone merk Vivo warna Hitam, 1 handphone merk Samsung warna hitam, 4 alat hisap atau bong,  9 buah mancis warna biru, merah dan ungu,  4  buah gunting, 1 buah kartu ATM Mandiri serta 1 buah power bank merk Jims Honey warna pink.

BARANG BUKTI: Polsek Karang Bintang menyita barang bukti dari rumah tersangka NOR - Foto Dok


Tersangka NOR bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Karang Bintang untuk diperiksa lebih lanjut.

Pria kelahiran Kotabaru 17 Juni 1989 ini dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) dan atau 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Penulis: Jack

Lebih baru Lebih lama
Pilkada-Kota-BJB

نموذج الاتصال