Polres Barsel Bekuk Lima Orang Terduga Pemalak BBM di Kapal Tongkang

PRESS RELEASE: Polres Barito Selatan menggelar press release pengungkapan kasus pemalakan minyak di kapal tongkang – Foto Dok

BORNEOTREND.COM - Lima orang terduga pelaku aksi premanisme yang melakukan pemalakan dan pemerasan Bahan Bakar Minyak (BBM) di kapal tugboat penarik tongkang ditangkap oleh jajaran Polsek Karau Kuala, Polres Barito Selatan di wilayah Desa Teluk Telaga, Minggu (13/12/2022).

Kapolres Barsel, AKBP Yusfandi Usman SIK menerangkan, kelima terduga pelaku ini ditangkap karena telah meminta secara paksa BBM jenis solar di kapal tugboat penarik tongkang batu bara di wilayah Desa Teluk Sampudau.

“Kita telah mengamankan 5 orang terduga pelaku pemerasaan atau meminta dengan paksa BBM jenis solar dari kapten kapal tugboat penarik tongkang batu bara,” ungkap Kapolres didampingi Kasat Reskrim IPTU M Saladin dan Kapolsek Karau Kuala IPDA Mulianto dalam pers rilis yang digelar di Halaman Mapolres Barsel yang lama di Jalan Tugu, Buntok, Senin (19/12/2022).

Diceritakan untuk kronologis kejadian, berawal pada saat kapal TB Trans Pacific melintas di peraiaran wilayah Desa Sampudau. Tiba-tiba lima orang pelaku menggunakan kelotok menaiki kapal tersebut.

Kelima terduga pelaku kemudian melakukan aksi meminta secara paksa terhadap kapten kapal untuk mengisi BBM jenis solar ke dalam tujuh jerigen/galon yang mereka bawa.

“Karena dibentak serta diancam kapten kapal dan crew-nya ketakutan secara terpaksa mengisi 7 jerigen solar tersebut,” tuturnya.

Keberatan atas kejadian itu, kapten kapal kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Karau Kuala. Menindaklanjuti laporan itu, anggota Polsek Karau Kuala pun melakukan penyelidikan bersama Polsek Dusel dan Resmob Polres Barsel.

“Kemudian 5 orang terduga pelaku pemerasan ini berhasil kita amankan di Desa Baru dan di Desa Teluk Telaga Kecamatan Dusel,” ungkapnya.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 7 jerigen/galon berisikan 230 liter solar dan satu unit kelotok bermesin Mako Polres lama. 

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima terduga pelaku ini dijerat pasal 368 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Kapolres menegaskan, untuk mengantisipasi kejadian ini terulang lagi, pihaknya akan terus meningkatkan patroli di sepanjang arus sungai Barito khususnya di wilayah Barsel.

“Jika ada lagi yang melakukan hal seperti ini kita tidak pandang bulu akan kita tindak tegas,” tandas Kapolres.

Penulis: Digdo

Lebih baru Lebih lama
Pilkada-Kota-BJB

نموذج الاتصال