Kedapatan Miliki 4 Paket Sabu, Seorang Pria di Tanbu Ditangkap Unit Reskrim Polsek Batulicin

KASUS SABU: SAR diamankan Unit Reskrim Polsek Batulicin karena kedapatan menyimpan 4 paket sabu-sabu – Foto Dok


BORNEOTREND.COM – Seorang pria berinisial SAR tak berkutik ketika Unit Reskrim Polsek Batulicin menyergapnya di Jl Jamrud RT 12 Kelurahan Batulicin, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Selasa (6/11/2022) siang sekitar pukul 12.30 Wita.

Lelaki berusia 30 tahun ini diringkus karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu AKP Saryanto mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka SAR berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa di Jl Jamrud RT 12 Kelurahan Batulicin Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

Berangkat dari informasi awal tersebut, Unit Reskrim Polsek Batulicin melakukan pengintaian dan penyelidikan.

Di tempat kejadian, petugas mencurigai seorang pria dan berlanjut dengan penyergapan tersangka.

Ternyata kecurigaan petugas memang benar karena setelah dilakukan pengeledahan, di badan tersangka ditemukan empat paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih seberat 0,25 gram.

“Ditemukan juga satu paket narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di tangan sebelah kanan pelaku kemudian satu paket narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan dalam kotak rokok merk Arrow serta dua paket narkotika jenis sabu-sabu dan satu buah pipet terbuat dari kaca yang disimpan di dalam dompet merk BOSS warna hitam,” kata AKP Saryanto, Rabu (7/12/2022).

Dari tempat penangkapan, tersangka yang merupakan warga Jl Pasar Lama Gg Dua-9 RT 01 RW 03, Kelurahan Batulicin, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu ini bersama barang bukti dibawa ke Polsek Batulicin guna proses lebih lanjut.

AKP Saryanto mengatakan, tersangka SAR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 terkait tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Penulis: Jack

Lebih baru Lebih lama
Pilkada-Kota-BJB

نموذج الاتصال