Tim Buser Polres Kotabaru Tangkap Pelaku Curat

 

PELAKU: Terduga pelaku pencurian handphone dan uang tunai di Kotabaru - Foto Dok

BORNEOTREND.COM- Tim Buser Macan Bamega Polres Kotabaru berhasil menangkap satu orang pemuda terduga pelaku Pencurian Dengan Pemberatan (Curat), dari sebuah rumah di wilayah Jalan Wiramartas, Kotabaru Hulu, Kecamatan Pulau Laut Sigam.

Pelaku ditangkap atas dugaan telah melakukan tindak pidana pencurian HP dan uang tunai. 

Pemuda berinisial MRP (20 tahun) itu diringkus tim Macan Bamega, Kamis (17/11/22) lalu di Jalan Karya Bakti Desa Dirgahayu Kecamatan Pulau Laut Utara. Terduga pelaku mencuri handphone dan uang untuk beli miras dan lem untuk mabuk.

Kapolres Kotabaru AKBP M.Gafur Aditya H.Siregar S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil S.I.K membenarkan tersebut.

Dirinya menjelaskan, kejadian bermula sekitar satu bulan lalu tepatnya 19 Oktober 2022 lalu sekitar pukul 07.00 Wita di jalan Wiramartas (Higa Gunung) Kelurahan Kotabaru Hulu Kecamatan Pulau Laut Sigam. Korban Ibnu Azis Zalaludin karyawan honorer warga RT 04/01 Desa Binturung Kecamatan Pamukan Utara kehilangan handphone dan uang.

"Berawal saat pelapor (korban) keluar kamar untuk mencari 2 buah handphone dengan Merk Oppo A96 Dan Vivo A12 yang di charger di ruang tamu. Namun handphone sudah tidak ada lagi pada tempatnya. Kemudian ia mengecek tas ransel miliknya dan mendapati uang sebesar Rp16.300.000 miliknya sudah tidak ada lagi," kata Jalil, Jum'at (17/11/22) lalu.


Melihat kejadian tersebut pelapor bertanya kepada tetangga, lalu tetangga korban mengatakan kalau pintu rumah pelapor sudah terbuka sejak dari subuh.

"Atas kehilangan tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp22.000.000 dan kemudian korban melaporkan ke Polres Kotabaru," tambahnya.

Atas laporan Nomor : LP/B/253/X/2022/SPKT/POLRES KOTABARU/POLDA KALSEL jajaran Polres Kotabaru melakukan penyelidikan, alhasil terduga pelaku berhasil diamankan.

Dari hasil interogasi, tersangka MRP mengakui telah melakukan pencurian barang milik korban dengan cara masuk ke dalam kediaman korban melalui pintu rumah bagian depan. Setelah berhasil masuk, tersangka mencuri barang milik korban berupa 1 Buah HP Merk Oppo A96 dan 1 Buah HP merk Vivo A12. Kemudian tersangka juga mengakui mengambil uang tunai yang di ambil tersangka di dalam tas korban.

Dari pengakuan tersangka, hasil pencurian tersebut dipakai pribadi oleh tersangka. Selanjutnya 1 buah HP merk Oppo A96 diakui tersangka telah di jual oleh orang.

"Sedangkan uang tunai diakui tersangka sudah dipakai untuk membeli miras serta lem untuk mabuk, juga untuk belanja makan dan 1 buah baju," tukasnya.

Penulis: Daeng

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال