![]() |
BOBOL RUMAH: Tersangka FA tiga kali membobol rumah milik M Junaidi alias Amat - Foto Dok |
BORNEOTREND.COM – Seorang pemuda berinsial FA (22) diamankan petugas Reskrim Polsek Kusan Hilir karena membobol rumah milik Muhammad Junaidi alias Amat di Jalan Hasanuddin Nomor 03 RT 03, Desa Pejala, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu.
Tak cuma sekali, pemuda yang akrab disapa Bolong ini bahkan sudah tiga kali membobol rumah Amat yang ditinggal kosong.
Dalam laporannya ke Polsek Kusan Hilir, M Junaidi mengaku mengalami total kerugian hingga mencapai Rp 5,7 juta.
Betapa tidak, pertama kali tepatnya pada hari Minggu tanggal 29 Mei 2022 sekira jam 19.30 Wita, korban mengaku kehilangan uang tunai sebesar Rp 1.200.000.
Nasib sial Amat berlanjut untuk kedua kalinya tepatnya pada hari Selasa tanggal 05 Juli 2022 sekira jam 19.30 Wita, dimana dia juga kehilangan sejumlah barang miliknya berupa satu unit handphone merk OPPO tipe A37fw warna hitam serta uang tunai sebesar Rp 1.500.000.
Tak berhenti sampai di situ, pada hari Sabtu tanggal 12 November 2022 sekira jam 18.30 Wita, lagi-lagi Amat kehilangan satu unit handphone merk OPPO A83 warna gold beserta chargernya. Selain itu, jam tangan merk Diesel, jam tangan merk JIMS HONEY dan uang tunai sebesar Rp 200 ribu juga telah lenyap dibawa kabur maling.
“Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada saat korban tidak ada di rumah dan baru diketahui pada saat korban tiba di rumah. Korban melihat pintu dapur sebelah kiri rumah sudah dalam keadaan terbuka dan diketahui barang-barang tersebut sudah hilang,” kata Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu AKP H Ibrahim Made Rasa, Selasa (15/11/2022).
M Junaidi alias Amat kemudian melaporkan aksi pencurian ini ke Polsek Kusan Hilir dan laporannya ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan.
Alhasil, petugas Reskrim Polsek Kusan Hilir berhasil mengidentifikasi pelaku pembobolan rumah Amat yang mengarah pada tersangka FA alias Bolong.
Pada hari Senin tanggal 14 November 2022 sekitar 16.00 Wita, FA alias Bolong diringkus petugas Polsek Kusan Hilir di Jalan Arif Rahman Hakim, Desa Batuah, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu.
Pemuda warga Jl Annur Gg Bahagia III RT 005 Desa Pasar Baru, Kecamatan Kusan Hilir ini langsung diinterogasi petugas untuk menunjukkan barang bukti hasil kejahatannya.
Dari semua barang curian yang dibawa kabur Bolong, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit HP merk Oppo tipe A83 warna gold, satu buah casing HP warna coklat, satu charger warna putih, satu buah jam tangan merk JIMS HONEY serta satu lembar jaketnya hoodie merk BUCKET & CLO.
![]() |
BARANG BUKTI: Polisi menyita barang bukti hasil pencurian yang dilakukan tersangka FA alias Bolong - Foto Dok |
Pemuda berusia 22 tahun ini bersama barang bukti kemudian digelandang ke Polsek Kusan Hilir untuk proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke 3e KUHP sub Pasal 362 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” kata AKP Made.
Penulis: Jack