"Oleh karenanya, biasanya dilihat banyak pelanggaran yang terjadi, jadi jangan sampai ada aturan-aturan yang dilanggar, sehingga nantinya ada fakta yang dirugikan baik untuk KPU atau partai politik, kemudian tahapan verifikasi telah dijalankan sesuai aturan oleh KPU tentukan yang dimana saat ini terlebih dahulu dilakukan verifikasi kepengurusan yang akan dilanjutkan dengan verifikasi keanggotaan nantinya," katanya.
Dia menyebutkan, verifikasi faktual ini mulai dari alur tahapan, persiapan faktual kepengurusan yang memperhatikan terkait keterwakilan perempuan 30 persen pada susunan pengurus partai, status pengurus di masa verifikasi faktual sampai dengan verifikasi faktual keanggotaan partai politik.
"Maka dari itu, KPU akan melakukan pengecekkan, baik itu dimana kantor partai politiknya, mengetahui kepengurusannya, apakah keterwakilan perempuan 30 persen sudah sesuai dan memenuhi, dengan itu bahwa KPU dapat mengambil kesimpulan bahwa suatu partai apakah sudah memenuhi syaratnya," sebutnya.
Dia berpesan, agar partai politik untuk dapat memenuhi syarat-syarat atau aturan yang telah ditentukan pada tahapan verifikasi.
"Jadi partai politik sebaiknya mempersiapkan syarat-syarat dalam verifikasi sesuai yang telah ditentukan. Persiapkanlah di antaranya keanggotaannya atau kantornya, jangan sampai nanti ketika di lapangan ternyata tidak ada kantornya ditemukan," ungkapnya.
Dalam kegiatan ini diisi juga dengan pemberian materi kepada parpol oleh Nur Kholis Majid selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kalsel, Aiptu Muhammad Sadat selaku Kanit Tipiter Satreskrim Polres HSU, ditambah dengan pemateri Herry Febriadi selaku Akademisi Hukum Tata Negara dan dihadiri Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, KPU HSU, Polres HSU, Kodim 1001 HSU/BLG, Kesbangpol, Parpol serta Mahasiswa.
Penulis: Fathur