Usai BBM Naik Kemenhub Akan Umumkan Tarif Ojol Sore Ini

AKAN DIUMUMKAN: Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengumumkan nasib tarif ojek online (ojol) sore ini usai harga BBM naik - Foto Net.

BORNEOTREND.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengumumkan nasib tarif ojek online (ojol) sore ini usai harga BBM naik. Sebelumnya, kenaikan tarif ojol sudah dua kali ditunda.


"Nanti sore akan ada pernyataan resmi dari Kemenhub terkait tindak lanjut kenaikan BBM," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati saat dihubungi detikcom, Senin (5/9/2022).


Sementara itu, harga BBM sudah naik sejak Sabtu 3 September kemarin. Dengan adanya kenaikan harga BBM, para driver ojol pun menuntut adanya kenaikan tarif yang sempat ditunda.

Asosiasi Driver Online (ADO) menuntut kenaikan tarif sebesar 30% untuk merespons adanya kenaikan harga BBM. Mereka juga meminta tarif taksi online ikut disesuaikan dengan adanya kenaikan harga BBM.

"Kami minta kepada Pemerintah untuk menaikan tarif ojol dan mobil (taksi) online sebesar minimal 30% dari harga saat ini tanggal 03 September 2022," ujar Ketua Umum Asosiasi Driver Online (ADO) Taha 'Ariel' Syafaril dalam keterangannya kepada detikcom, Minggu (4/9/2022) kemarin.

Ariel juga meminta agar pemerintah mau menurunkan potongan aplikasi menjadi hanya sekitar 10% saja. Selama ini tarif komisi dan potongan aplikasi banyak yang masih di atas 20%, hal itu mengurangi pendapatan para driver.

"Pemerintah harus menurunkan potongan aplikasi menjadi 10% tanpa ada lagi fee aplikasi pada setiap order-nya," sebut Ariel.

Kenaikan Tarif Ojol Ditunda 2 Kali

Tercatat telah dua kali penundaan kenaikan tarif ojek online dilakukan oleh Kemenhub. Kenaikan tarif ojol tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Sejatinya tarif baru ojol berlaku 14 Agustus 2022, sekitar 10 hari setelah aturan itu diteken. Namun, aturan ini diundur penerapannya menjadi 29 Agustus 2022. Kini aturan itu kembali ditunda penerapannya, tidak seperti penundaan pertama kali ini belum jelas sampai kapan waktu penundaannya.

Kenaikan tarif ojol ini pertama kali ditunda pada 14 Agustus 2022 yang lalu. Namun, Kementerian Perhubungan memutuskan untuk memundurkan penerapan tarif baru ojek online ke tanggal 29 Agustus 2022 atau 25 hari kalender sejak aturan KM 564 ditetapkan per tanggal 4 Agustus.

"Pemberlakuan efektif aturan ini ditambah menjadi paling lambat 25 hari kalender," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno dalam keterangannya, Minggu (14/8/2022) yang lalu.

Hendro menjelaskan bahwa pihaknya baru saja melakukan peninjauan kembali terhadap waktu penerapan aturan tarif ojol ini. Hasilnya, butuh waktu lebih lama untuk melakukan sosialisasi sebelum KM 564 bisa diterapkan.

Di masa penundaan yang pertama, memang mulai banyak kritik yang meminta agar aturan ini ditunda penerapannya. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pun sempat menyatakan pihaknya masih banyak mendiskusikan kenaikan tarif ojol dengan operator, termasuk melakukan riset kepada masyarakat. Kala itu Budi Karya bilang belum tentu tarif ojol naik 29 Agustus.

"Kan sampai tanggal 29, jadi saya lagi menugaskan Pak Dirjen Perhubungan Darat (Hendro Sugiatno), Mbak Dita (Juru Bicara Kemenhub) ketemu sama stakeholder, kita mendengarkan mereka, masyarakat terutama menjadi basis apa yang kita dengarkan," kata Budi Karya kepada wartawan di Gedung DPR RI, Rabu (24/8/2022) yang lalu.

Jelang tanggal 29 Agustus, Kementerian Perhubungan kembali menunda penerapan kenaikan tarif ojol. Juru bicara Kemenhub Adita Irawati menyampaikan penundaan dilakukan dengan pertimbangan situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat.

"Keputusan penundaan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat," ungkap Adita dalam keterangannya kepada detikcom, Minggu (28/8/2022) yang lalu.

Adita juga mengatakan Kemenhub akan menyaring dan menerima lebih banyak masukan dari semua pemangku kepentingan soal layanan transportasi online di Indonesia.

"Selain itu, penundaan itu dibutuhkan untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan, sekaligus melakukan kajian ulang agar didapat hasil yang terbaik," papar Adita.

Dia menyatakan pihaknya belum menentukan hingga berapa lama penundaan ini dilakukan. Yang jelas pihaknya berharap penundaan ini tak akan lama. Adita juga menyatakan besaran angka kenaikan tarif ojek online juga akan dikaji kembali oleh Kemenhub. Artinya, angka kenaikan tarif yang ada di KM 564 tahun 2022 akan direvisi.

"(Waktu penundaan) akan melihat situasi yang berkembang, diharapkan tidak terlalu lama. Besaran angka juga tengah dikaji kembali," ujar Adita.

Sumber : detik.com
Lebih baru Lebih lama
Pilkada-Kota-BJB

نموذج الاتصال