PPP Copot Syaifullah Tamliha dari Pimpinan Komisi V DPR

DICOPOT: Legislator PPP Syaifullah Tamliha dicopot fraksinya dari jabatan pimpinan Komisi V DPR RI - Foto Net.


BORNEOTREND.COM - Legislator PPP Syaifullah Tamliha dicopot fraksinya dari jabatan pimpinan Komisi V DPR RI. Sebelum dicopot, Tamliha sempat menyatakan pembelaan terhadap Mantan Ketua Umum (Ketum) Suharso Monoarfa.

Berdasarkan jadwal yang dilihat detikcom, pimpinan Komisi V DPR RI Fraksi PPP dari Syaifullah Tamliha akan berganti ke Muhammad Iqbal. Penetapan Muhammad Iqbal akan dilakukan siang ini pada pukul 11.00 WIB.

Sementara itu, Ketua DPP PPP Achmad Baidowi (Awiek) membantah pencopotan Tamliha yang juga Ketua DPP PPP terkait dukungan pada Suharso Monoarfa. Awiek menyebut pergantian pimpinan merupakan hal yang biasa.


"Tidak ada kaitannya. Hanya pergantian biasa, tour of duty," jelasnya.

 


"Lebih sekadar untuk memaksimalkan peran kader saja, dan agar pemerataan pengalaman bagi anggota Fraksi PPP. Pergantian seperti hal yang biasa terjadi tak hanya di PPP," tambahnya.

Sebelumnya, Tamliha mengungkapkan perlawanan Suharso atas pemberhentian dirinya. Pada Selasa (6/9) Suharso menggelar rapat pengurus harian di Jakarta dengan dihadiri 26 dari total 46 pengurus DPP.

"Rapat pengurus harian sudah dilaksanakan hari Selasa (6/9) di Jakarta dari siang sampai malam dan itu kuorum, yang hadir 26 orang dari 46, kan lebih separuh. Ada dokumen dan tanda tangannya kok, saya kalau ada undangan yang ditandatangani ketua umum dan sekjen saya hadir," kata Ketua DPP PPP Syaifullah Tamliha kepada wartawan, Kamis (8/9/2022).

Tamliha mengatakan rapat itu membahas langkah untuk membatalkan hasil mukernas yang menetapkan Mardiono sebagai Plt ketua umum PPP. Menurutnya, mukernas itu tidak sesuai dengan AD/ART partai.

"Membatalkan rapat pengurus harian yang dikelola Pak Arsul Sani dan Pak Mardiono karena tidak sesuai dengan aturan partai, kan rapat itu harusnya setidak-tidaknya ditandatangani oleh sekjen," ujarnya.

"Tapi kalau mengambil keputusan penting harus ada tanda tangan ketua umum dan sekjen, itu kan nggak ada undangannya. Rapat Pak Arsul dan Pak Mardiono kan nggak ada undangannya. Karena itu tidak sah dan ilegal maka semua hasilnya pun tidak sah," lanjut Tamliha.

Sumber : detik.com
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال