Polres Balangan Ungkap 3 Kasus Narkoba dan 1 Kasus Judi Togel Online

KONFERENSI PERS: Kapolres Balangan AKBP Zaenal Arifin SIK didampingi Wakapolres Balangan Kompol Dany Sulistiono SH SSos MM memaparkan keberhasilan jajarannya mengungkap 1 kasus judi togel online serta 3 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang – Foto Dok


BORNEOTREND.COM – Jajaran Polres Balangan berhasil mengungkap kasus tindak pidana di wilayah hukumnya selama melaksanakan operasi bulan Agustus 2022 ini. Di antara kasus yang berhasil diungkap yaitu narkoba dan perjudian togel online.

“Untuk kasus judi togel online ada 1 LP dengan 1 orang tersangka, narkoba ada 3 LP dengan 4 orang tersangka,” ujar Kapolres Balangan AKBP Zaenal Arifin SIK didampingi Wakapolres Balangan Kompol Dany Sulistiono SH SSos MM dalam Konferensi Pers yang dilaksanakan di lobby Polres Balangan, Kamis (1/9/2022).

Kemudian, dalam konferensi pers yang dihadiri pula Kabag Ops Polres Balangan Kompol Sony FL Gaol SH MM, Kasat Narkoba Polres Balangan Iptu Yadiyatullah SH, Kasat Reskrim yang diwakili Aipda Suryadi dan Kasi Humas Polres Balangan Ipda B Piktrus, Kapolres mengatakan, pada kasus judi togel online kepolisian menahan tersangka berinsial AB warga Kecamatan Juai, Kabupaten Balangan.

Pria berusia 33 tahun ini diamankan oleh Unit Jatanras dan Unit Kamneg Polres Balangan pada hari Senin (22/8/2022) sekitar pukul 14.00 Wita di sebuah warung di Kecamatan Juai, Kabupaten Balangan dengan barang bukti berupa 1 unit handphone merk Oppo warna biru, link akun togel dengan saldo dalam akun sebesar Rp 858.265, 1 buah buku tabungan Bank BRI beserta kartu ATM Bank BRI, 1 buah rekapan angka togel dan uang tunai senilai Rp 32.000.

“Informasi ini kami dapat dari masyarakat lalu kami melakukan pemantauan dan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku perjudian togel online ini,” tutur Kapolres Balangan.

Tersangka judi togel online, kata Kapolres, dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan saat ini tersangka ditahan di Polres Balangan.

Sedangkan untuk kasus narkoba, lanjut Kapolres, ada 4 orang tersangka yang diamankan di 4 TKP yang berbeda. Di antara tersangka yang diamankan yakni SA (31) warga Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Pria yang berprofesi sebagai pekebun ini diamankan Satresnarkoba Polres Balangan pada hari Selasa (20/8/2022) sekitar pukul 20.39 Wita di Kecamatan Paringin Selatan Kabupaten Balangan dengan barang bukti 3 paket serbuk kristal diduga Sabu dengan berat kotor 14,78 gram dan berat bersih 14,18 gram, 1 lembar plastik klip warna bening, 1 buah kotak rokok merk LA, 1 unit handphone merk Oppo dan 1 unit sepeda motor jenis Honda PCX warna merah.

Untuk tersangka kedua berinsial SU warga Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan. Lelaki berusia 35 tahun ini diamankan Unit Reskrim Polsek Paringin di Kecamatan Paringin Selatan, pada hari Rabu 24 Agustus 2022 jam 19.00 Wita dengan barang bukti 5 paket serbuk kristal diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 3,07 gram dan berat bersih 2,17 gram,  2 plastik klip warna bening, 1 lembar tisu, 1 buah celana jeans warna hitam dan 2 unit handphone merk Samsung.

"Kemudian 2 orang tersangka lainnya terlibat peredaran obat curah yang mengandung narkotika jenis Karisoprodol dengan tersangka FA (20) warga Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan.," ujarnya.

Tersangka yang masih berstatus pelajar/mahasiswa ini diamankan Unit Reskrim Polsek Paringin pada hari Sabtu 27 Agustus 2022 sekitar pukul 20.00 Wita dengan barang bukti 30 butir obat curah mengandung narkotika jenis Karisoprodol, 1 unit handphone merk Realme dan 1 unit sepeda motor jenis Yamaha WR 155.

Berdasarkan hasil pengembangan dari Tersangka FA, Unit Reskrim Polsek Paringin berhasil mengamankan tersangka RI (55) warga Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara pada hari Sabtu 27 Agustus 2022 jam 20.00 Wita di sebuah kios sembako di Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara dengan barang bukti 518 butir obat curah berbentuk tablet yang diduga mengandung narkotika jenis Karisoprodol, 12 lembar plastik klip, 1 buah kaleng rokok merk Sampoerna berisikan uang tunai sebesar Rp 750.000 dan 1 unit handphone merk Advan.

"Ini merupakan instruksi Kapolri kepada seluruh jajarannya untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan yang menjadi prioritas Kapolri di antaranya adalah judi online hingga Narkoba," tegas Kapolres Balangan.

Untuk kasus narkoba, katanya, para tersangka diancam Pasal 114 ayat 1 Sub pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman untuk UU Narkotika Pasal 114 ayat 1 minimal 5 tahun dan Pasal 112 ayat 1 minimal 4 tahun pidana.

“Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Rumah Tahanan Polres Balangan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.

Penulis: Sri Mulyani

Lebih baru Lebih lama
Pilkada-Kota-BJB

نموذج الاتصال