Pejabat Wajib Pakai Mobil Listrik, Luhut: Saya Sudah Pakai

MOBIL LISTRIK: Sebagai pejabat Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengaku sudah memiliki dan menggunakan mobil listrik sebagaimana yang diwajibkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) - Foto Net.


BORNEOTREND.COM - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengaku sudah memiliki dan menggunakan mobil listrik sebagaimana yang diwajibkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Luhut mengatakan untuk kegiatan operasionalnya sehari-hari nanti akan menggunakan kendaraan listrik. Mobil yang digunakannya merupakan miliknya pribadi dan bukan kendaraan dinas pemerintah.


"Sekarang sudah mulai mobil dinas [mobil listrik] bertahap, saya sudah pakai mobil listrik, sebentar lagi saya sudah pakai EV," ujar Luhut di Jakarta, Selasa (27/9/2022).


Luhut mengatakan pemerintah telah berkomitmen serius untuk menggunakan kendaraan listrik untuk kegiatan sehari-hari, termasuk juga di pemerintahan.

Menurutnya, hal tersebut dilakukan demi mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap permintaan minyak mentah yang saat ini sebagian besar masih diimpor.

"Kita berharap 2035 tidak ada lagi mobil combustion yang di produksi dalam negeri kita semua akan pakai EV dengan begitu kita akan mengurangi impor oil karena penggunaannya berkurang," kata Luhut di Jakarta, Selasa (27/9/2022).

Luhut mengatakan Presiden Jokowi telah menginstruksikan agar penggunaan kendaraan listrik diimplementasikan dalam kegiatan dinas. Dia mengatakan presiden juga telah memerintahkan untuk memulai pengadaan mobil listrik melalui APBN agar dilakukan pada tahun ini.

"Sekarang presiden sudah memerintahkan untuk APBN untuk pembelian pengadaan membeli EV mulai tahun ini dan lebih besar lagi tahun depan," ungkapnya.

Adapun, Presiden Jokowi telah memerintahkan instansi pemerintah pusat atau pemerintah daerah untuk menggunakan kendaraan listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas.

Kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7/2022 tentang tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan Atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang berlaku mulai Selasa (13/9/2022).

Sumber : bisnis.com
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال