Menpan-RB: Ketidaknetralan ASN saat Pemilu Bisa Rugikan Negara, Pemerintah dan Masyarakat

JAGA NETRALITAS ASN: Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), melakukan penandatanganan Keputusan bersama Netralitas pegawai ASN dalam pemilihan umum - Foto Net.


BORNEOTREND.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas, mengatakan bahwa ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN) saat pemilihan umum (Pemilu) bisa merugikan negara, pemerintah, dan masyarakat.

Hal itu disampaikan dalam penandatanganan keputusan bersama netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaraan pemilu, Kamis (22/9/2022).


"Ketidaknetralan ASN ini tentunya akan sangat merugikan negara, pemerintah, dan masyarakat. Karena apabila ASN tidak netral maka dampak yang paling terasa adalah ASN tersebut menjadi tidak profesional, dan justru target-target pemerintah di tingkat lokal maupun nasional tidak akan tercapai dengan baik," kata Azwar Anas.


Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), melakukan penandatanganan Keputusan bersama Netralitas pegawai ASN dalam pemilihan umum.

Penandatanganan dilakukan oleh Ketua ASN Agus Pramusinto, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, dan Plt. Ketua Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana.

Dalam laporannya, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni, mengatakan diselenggarakannya acara ini karena ada komitmen bersama antara lima instansi yaitu Kementerian PAN-RB, BKN, Komisi ASN, Bawaslu, dan Kemendagri untuk mengawal jalannya pemilihan umum yang akan berlangsung tahun 2024.

Oleh karena itu Kementerian PAN-RB sangat menyambut baik kegiatan penandatanganan ini. Dia berharap kegiatan ini nanti akan berdampak luas bukan hanya di pemerintah pusat, tetapi juga di Pemerintah kabupaten, kota, provinsi di seluruh Indonesia.

Adapun pasca penandatanganan ini Kementerian PAN-RB akan melakukan sosialisasi-sosialisasi terkait dengan apa yang harus dilakukan oleh ASN dan para pembina kepegawaian maupun pejabat yang berwenang, dan menentukan sanksi yang akan diberikan kepada pihak-pihak yang terbukti melanggar netralitas ini.

Sumber : liputan6.com
Lebih baru Lebih lama
Pilkada-Kota-BJB

نموذج الاتصال