Kepala Desa di HSU Diminta Gunakan Dana Desa Untuk Kendalikan Inflasi di Daerah

HADIRI SOSIALISASI: Plt Bupati HSU H Husairi Abdi menghadiri sosialisasi Kesadaran Hukum Bagi Kepala Desa dan Aparatur Desa se-HSU dalam Pengelolaan Dana Desa – Foto Dok

BORNEOTREND.COM – Pelaksana tugas (Plt) Bupati Hulu Sungai Utara (HSU), H Husairi Abdi meminta kepada para Kepala Desa di Kabupaten HSU untuk aktif mengendalikan inflasi di daerah akibat dampak kenaikan BBM.

H Husairi Abdi Husairi Abdi menekankan dua arahan kepada para kepala desa dalam menggunakan Anggaran Dana Desa (ADD) untuk mengendalikan inflasi. 

Yang pertama adalah menerapkan Keputusan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi  (Kepmende PDTT) RI Nomor 97 tahun 2022 tentang tentang panduan pengendalian inflasi dan mitigasi dampak inflasi. 

“Salah satunya adalah penggunaan dana desa untuk pengendalian inflasi dan mitigasi dampak inflasi daerah pada tingkat desa,” katanya di sela kegiatan sosialisasi Kesadaran Hukum Bagi Kepala Desa dan Aparatur Desa se-HSU dalam Pengelolaan Dana Desa yang digelar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten HSU, belum lama tadi

Kedua, lanjut Plt Bupati, berdasarkan peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi tahun 2022, maka pemerintah daerah wajib untuk menyalurkan 2 persen dari Dana Transfer Umum (DTU) untuk bantuan sosial.

"Kita berharap bantuan sosial tersebut dijaga agar tepat sasaran siapa saja yang patut untuk menerimanya seperti pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), penciptaan lapangan kerja, serta pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah," pesan H Husairi Abdi.

Pada kesempatan itu, H Husairi Abdi juga berpesan kepada para kepala desa untuk menjalankan dan menjaga tingkah laku serta terus belajar dalam setiap kebijakan yang dikeluarkan, jangan sampai menyalahi aturan utamanya dalam penggunaan ADD.

"Ini tentunya jangan sampai ada mindset kepala desa yang menganggap ADD adalah kekuasaan Kepala Desa. Memang kepala desa adalah pengguna anggaran dalam pengelolaan dana desa, namun harus digunakan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan sesuai target yang digunakan," katanya.

Sementara itu, Ketua APDESI HSU, Wahyudin Agus Faisal mengatakan, sosialisasi ini digelar dengan tujuan untuk memberikan pengetahuan, pemahaman serta menyamakan persepsi dalam meningkatkan kesadaran aparat desa, sehingga dapat tercipta aparat desa yang sadar hukum khususnya dalam hal pengelolaan keuangan desa berdasarkan asas transparansi dan akuntabel secara bertanggung jawab.

"Oleh karenanya, ada 642 peserta yang kami undang dalam acara ini, terdiri dari 214 kepala desa dan masing-masing desa mengikutsertakan 2 aparat desa," katanya.

Penulis: Fathur

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال