Ini Loh Perkembangan Raperda Pengelolaan Sampah di Barsel

WAWANCARA: Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Bahan Berbahaya Beracun dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Barsel Nanang Shalahuddin - Foto Nett


BORNEOTREND.COM- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Barito Selatan (Barsel) sangat mendukung upaya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Barsel dalam melakukan kaji banding kembali untuk memantapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sampah.

"Kita sangat setuju dan mendukung DPRD akan melakukan kaji banding kembali untuk pemantapan terhadap raperda tersebut," kata Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Bahan Berbahaya Beracun dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Barsel Nanang Shalahuddin, Rabu (28/9/2022).

 

Menurut dia, memang sebelumnya DPRD bersama pihaknya telah melaksanakan kaji banding terhadap raperda tersebut di Kabupaten Kapuas. Tetapi raperda tentang sampah pada Kabupaten Kapuas akan dilakukan perubahan kembali, sehingga DPRD akan melaksanakan kaji banding kembali terhadap raperda ini dalam upaya pemantapannya.

"Di samping itu juga, topografi antara Kabupaten Kapuas dengan Barsel berbeda, sebab kondisi airnya di Kapuas pasang surut, sehingga sangat berpengaruh pada pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA)," jelasnya.

Pada saat kaji banding di Kapuas yang dilaksanakan beberapa waktu lalu itu, memang ada hal yang dipertanyakan anggota DPRD Barsel dan dinilai masih ada kekurangannya.

Oleh karena itu, pihaknya sangat mendukung DPRD Barsel melakukan kaji banding kembali di wilayah lain yang topografinya sama, supaya aturannya bisa diadopsi ke raperda tersebut.

"Kalau memang DPRD Barsel melaksanakan kaji banding kembali, kita akan siap mendukung, namun karena keterbatasan anggaran, kita rencananya akan memberangkatkan beberapa orang saja dari DLH," tambah dia.

Sementara itu Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Barsel Raden Sudarto sebelumnya menyampaikan, untuk Raperda Pengelolaan Sampah, memang sudah dipaparkan dan disepakati untuk tidak dibahas secara detail.

Karena masih belum ada referensi walaupun beberapa waktu lalu pihaknya melaksanakan kaji banding ke Kabupaten Kapuas untuk mencari referensinya.

"Saat kaji banding, Perda tentang Sampah di Kabupaten Kapuas itu juga perlu disempurnakan kembali, sehingga kita tidak mendapatkan referensi yang banyak di kabupaten tersebut," kata politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Barsel itu.

Oleh karena itu, pihaknya perlu melakukan kaji banding kembali ke daerah lain yang memiliki perda tentang sampah yang memang bisa digunakan.

Sumber: kalteng.antaranews.com

Lebih baru Lebih lama
Pilkada-Kota-BJB

نموذج الاتصال