Data STNK Akan Dihapus Jika Dua Tahun Tidak Bayar Pajak

BAYAR PAJAK: Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Samsat Amuntai Rosda mengimbau warga untuk taat bayar pajak kendaraan bermotor – Foto Dok

BORNEOTREND.COM – Masyarakat di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) diimbau untuk taat membayar pajak kendaraan bermotor karena jika sampai dua tahun berturut-turut sengaja tidak membayar maka data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan dihapus dan dianggap bodong.

"Penerapan tersebut, berdasarkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Bahkan, pemberlakukannya akan dilaksanakan secara nasional setelah mendapat persetujuan dari Korlantas Polri," kata Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Samsat Amuntai Rosda, Kamis (8/9/2022). 

Rosda menyampaikan, aturan penghapusan data STNK jika tidak membayar pajak melebihi tenggang waktu dua tahun itu diberlakukan dengan step by step, yakni terlebih dahulu Wajib Pajak (WP) akan diberikan teguran berkala melalui surat nantinya. 

"Jadi isinya adalah melakukan pelunasan tunggakan. Apabila tidak dijalankan, maka baru diberlakukannya penghapusan data registrasi STNK itu," ungkapnya.

Dia mengimbau kepada masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor untuk segera melakukan pembayaran pajak tepat waktu atau jatuh tempo segera dibayar. 

"Kalau ini diberlakukan, maka kendaraan yang dimiliki bisa dianggap bodong dan kami sudah mengikuti rapat koordinasi tentang sosialisasi tersebut," katanya.

Penulis: Fathur

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال