Tertipu Investasi Jual Beli Ikan dan Solar, IRT di Tanah Bumbu Rugi Rp 25 Juta

DIFOTO: Tersangka AY menjalani sesi foto untuk dokumentasi saat menjalani penyidikan di Mapolsek Simpang Empat – Foto Dok


BORNEOTREND.COM – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial RAH warga Desa Barokah, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu harus gigit jari setelah tertipu bisnis investasi jual beli ikan dan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.

Betapa tidak, RAH harus mengeluarkan uang hingga total Rp 25 juta, namun bisnis investasi ini cuma akal-akalan pelaku berinisial AY (22).

Tak terima ditipu, RAH melaporkan kasus ini ke Polsek Simpang Empat dan berujung pada penangkapan AY.

Dalam keterangannya kepada petugas penyidik, RAH menceritakan pada hari Selasa (2/8/2022) jam 10.54 Wita tersangka AY mengiriminya list atau daftar investasi untuk modal usaha jual beli ikan dan solar.

RAH kemudian merasa tertarik dengan bisnis investasi bodong yang ditawarkan AY.

“Selanjutnya, korban mentransfer uang pertama untuk modal investasi sebesar Rp 20 juta dan kedua pada tanggal 18 November 2021, sekitar jam 15.20 Wita sebesar Rp. 5 juta ke rekening Bank BRI milik AY,” kata Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu AKP I Made Rasa.

Namun, usaha jual beli ikan dan solar yang dikatakan oleh pelaku AY fiktif dan modal berserta keuntungan yang dijanjikan oleh pelaku tidak diserahkan kepada korban. 

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 25 juta,” ungkap AKP I Made. Korban RAH kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Simpang Empat guna proses lebih lanjut.

Setelah diperoleh bukti, Polsek Simpang Empat kemudian menetapkan AY sebagai tersangka.

AY kemudian datang sendiri ke Kantor Polsek Simpang Empat setelah dipanggil oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Simpang Empat.

“Pada tanggal 10 Agustus 2022 saudari AY ditangkap dan diamankan di Polsek Simpang Empat,” ujarnya.

Petugas penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar laporan transaksi finansial, satu lembar mutasi transfer Bank BRI, tujuh lembar bukti chat Whatsapps bersama pelapor, satu unit handphone merk Oppo Reno 6 warna pasific blue serta satu buah ATM Bank BRI.

AKP I Made mengatakan, tersangka AY dijerat dengan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 378 Jo Pasal 372 Jo Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun penjara.

Penulis: Jack

Lebih baru Lebih lama
Pilkada-Kota-BJB

نموذج الاتصال