Pengedar Sabu di Sungai Cuka Diringkus Polsek Satui di Sebuah Penginapan

DITANGKAP POLISI: MS diamankan Unit Reskrim Polsek Satui bersama barang bukti berupa 2 paket sabu-sabu – Foto Dok 


BORNEOTREND.COM – Penginapan Sumber Agung Jalan Propinsi RT 02 Desa Sungai Cuka, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Rabu (10/8/2022) malam sekitar pukul 22.30 Wita mendadak ramai dipenuhi petugas Polsek Satui.

Petugas datang ke tempat ini untuk meringkus seorang pemuda berusia 23 tahun berinisal MS yang diduga sebagai pengedar sabu. 

Ternyata memang benar, saat dilakukan penggeledahan Unit Reskrim Polsek Satui menemukan barang bukti dari MS berupa dua buah plastik klip bening berisi sisa narkotika jenis sabu seberat 0,08 gram.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu AKP I Made Rasa mengatakan, anggota Polsek Satui menerima informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi di Penginapan Sumber Agung.

Anggota Unit Reskrim Polsek Satui kemudian mendatangi ke tempat kejadian dan menemukan dua paket sabu. 

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Satui untuk proses lebih lanjut.

“Tersangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” katanya.

AKP Made menyebutkan, tersangka MS yang merupakan warga Desa Makmur Mulia, Kecamatan Satui diduga sebagai pengedar sabu. 

“Yang bersangkutan ini pengedarnya. Sementara bandarnya masih dalam penyelidikan,” tutupnya.

Penulis: Jack
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال