Press Release Polres Tanah Bumbu, 5 Tindak Pidana Narkotika Diungkap Selama Bulan Juni 2022

 

PRESS RELEASE: Polres Tanah Bumbu menggelar press release penindakan kasus narkoba selama bulan Juni 2022 yang melibatkan 5 orang tersangka – Foto Dok

BORNEOTREND.COM - Kepolisian Resor (Polres) Tanah Bumbu melaksanakan Press Release terkait pencapaian kinerja Polres Tanah Bumbu sepanjang bulan Juni tahun 2022 bertempat di Mapolres Tanbu, Senin (4/7/2022).

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK dalam keterangannya mengungkapkan ada sekitar 5 kasus tindak pidana narkotika yang ditangani oleh Polres Tanah Bumbu sepanjang bulan Juni tahun 2022. 

“Polres Tanbu juga mengamankan total barang bukti narkotika jenis sabu beberapa paket yang siap diedarkan seberat 164,92 gram yang melibatkan 5 tersangka,” jelasnya.

Berdasarkan LP/A/118/VI/2022/SPKT. SATRESNARKOBA/POLRES TANAH BUMBU/ POLDA KALSEL Tanggal 20 Juni 2022, menetapkan 5 tersangka hasil tindak pidana Narkotika. Yang pertama pemuda berinisial RB (22) warga Desa Madu Retno, Kecamatan Karang Bintang dengan barang bukti 2 paket sabu seberat 25,16 gram, tempat kejadian di sebuah rumah Blok C1 RT 08 RW 04 Desa Madu Retno, Kecamatan Karang Bintang, Kabupaten Tanah Bumbu.

Kemudian, AR (28) warga Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat. Tempat penangkapan Jalan Transmigrasi Km 5 Gang Mulia Indah RT 11, Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, dengan barang bukti 36 paket sabu total keseluruhan seberat 90,09 Gram. AR dijerat dengan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati/seumur hidup dan denda Rp 8.000.000.000 (delapan miliar rupiah).

Selanjutnya, AH (29) warga Jalan Raya Batulicin RT 02 Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.

Ada juga tersangka HR (31) warga Jalan Pelabuhan Samudra RT 02 RW 01 Desa

Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu. Tempat kejadian di jalan Raya Batulicin Desa Kersik Putih, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu. Barang bukti yang disita 2 paket sabu sebanyak 6,89 Gram. HR dikenakan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI  Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman mati/seumur hidup dan denda Rp

8.000.000.000 (delapan miliar rupiah).

Terakhir, tersangka SR (37) warga Sungai Bubu, Kecamatan Kusan Tengah, Kabupaten Tanah Bumbu.

Tempat kejadian Jalan Asoka RT 01 Desa Saring Sungai Bubu, Kecamatan Kusan Tengah, Kabupaten Tanah Bumbu dengan barang bukti 19 paket seberat 42,78 Gram. Pasal yang disangkakann yaitu pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati/seumur hidup dan denda Rp 8.000.000.000 (delapan miliar rupiah).

“Adapun total barang bukti keseluruhan yang diamankan seberat 164,92 Gram, dengan jumlah kasus 4 perkara dan 5 tersangka,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK.

Lebih lanjut, Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat luas agar terus menyalakan genderang perang terhadap Narkoba dan sejenisnya.

“Ayo Masyarakat Tanah Bumbu sejak dini kita bersama-sama memerangi peredaran Narkoba di lingkungan kita masing-masing. Dengan adanya hal tersebut tentunya kita telah menyelamatkan bangsa kita sejak dini maupun para generasi kita ke depannya,” tutupnya.

Penulis: Jack

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال