Polsek Angsana Tangkap Penjual Tanah Kapling Bermasalah

PENANGKAPAN: Unit Reskrim Polsek Angsana Polres Tanah Bumbu dan Unit Resmob Polres Banjarbaru membawa tersangka penipuan berinisial MI ke Polsek Aluh-Aluh, Kabupaten Banjar – Foto Dok

BORNEOTREND.COM - Unit Reskrim Polsek Angsana Polres Tanah Bumbu dibantu Unit Resmob Polres Banjarbaru menangkap pria berinisial MI di tempat persembuyiannya di Desa Simpang Warga RT 2 Kecamatan Aluh-Aluh, Kabupaten Banjar.

MI ditangkap karena telah melakukan tindak pidana penipuan tanah kaplingan di Desa Sekapuk, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu.

Dalam aksinya MI mengiming-imingi korban untuk membeli tanah kaplingan hanya seharga Rp 30 juta.

“Terlapor NI menawarkan tanah kaplingan dengan ukuran 12 x 30 meter yang berada di Desa Sekapuk, Kecamatan Satui dengan harga Rp 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah),” ungkap Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui  Kasi Humas Polres Tanah Bumbu AKP I Made Rasa, Jumat (22/7/2022).

Kemudian korban berminat dan membeli 2 tanah kaplingan sekaligus dengan cara diangsur.

Untuk pembayaran pertama pada hari Senin 05 Oktober 2020, korban menyerahkan uang sebesar Rp 10 juta kepada NI yang merupakan warga Desa Karang Indah, Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu.

Pembayaran kedua pada hari Minggu tanggal 01 November 2021 sebesar Rp 11 juta dan pembayaran ketiga pada hari Jumat tanggal 26 Februari 2021 sebesar Rp 5 juta.

“Terakhir korban melakukan pembayaran keempat pada hari Rabu tanggal 10 maret 2021 sebesar Rp 3 juta,” ujarnya.

Aksi penipuan yang dilakukan MI akhirnya ketahuan, setelah korban mencek sendiri tanah kaplingan tersebut bermasalah dan tidak jadi dikaplingkan. “Korban mengalami kerugian sebesar Rp 29 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Angsana untuk proses lebih lanjut,” ungkapnya.

Atas laporan korban tersebut, Unit Reskrim Polsek Angsana dibantu Unit Resmob Polres Banjarbaru berhasil mengetahui keberadaan pelaku yang bersembunyi di Desa Simpang Warga, Kecamatan Aluh-Aluh, Kabupaten Banjar.

Petugas gabungan langsung menangkap MI tanpa melakukan perlawanan. Pria kelahiran Klaten 49 tahun lalu ini dibawa ke Mapolres Tanah Bumbu untuk proses hukum lebih lanjut.

Penulis: Jack

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال