Pengangguran di Tanah Bumbu Gagal Jual Sabu Seberat 1,83 Gram

DIAMANKAN: PA dan barang bukti sabu diamankan Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu – Foto Dok


BORNEOTREND.COM – Seorang pemuda berinisial PA gagal menjual satu paket sabu seberat 1,83 gram. Warga Jalan Veteran, Desa Barokah, Kecamatan Simpang Empat keburu ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu ketika ingin menjual barang haram tersebut.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, AKP I Made Rasa, membenarkan penangkapan tersangka PA. Menurutnya, pemuda berusia 22 tahun ini ditangkap berdasarkan informasi dari warga.

“Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Kemudian dilakukan penyelidikan tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu melakukan penangkapan terhadap pelaku atas nama PA pada hari Sabtu tanggal 23 Juli 2022 sekitar jam 02.30 Wita di dalam sebuah rumah di Jalan Veteran, Desa Barokah, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu,” sebutnya.

Ketika dilakukan penggeledahan di TKP, lanjutnya lagi, ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu berat 1,83 gram dengan berat bersih 1,54 gram.

Selain sabu-sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya yakni satu buah handphone merk Realme warna biru, satu bungkus plastik klip, satu buah tas belanja Indomaret warna biru, satu buah timbangan digital merk HARNIC warna biru serta satu buah kotak jam tangan merk FENIX.

Tersangka PA dan sejumlah barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Tanah Bumbu untuk proses lebih lanjut.

AKP I Made Rasa mengatakan, pelaku diduga keras menjual atau mengedarkan, memiliki atau menguasai narkotika golongan I bukan tanaman dan dijerat Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Penulis: Jack

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال