![]() |
| SANTAI: Ketua Umum PBNU KH Yahya C Staquf - Foto Nett |
BORNEOTREND.COM- Mardani H Maming kini sudah dinyatakan sebagai buron Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah yang bersangkutan mangkir dari dua kali panggilan dan tak diketahui keberadaannya.
Namun Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) belum berniat melengserkan Mardani sapaan akrab Mardani H Maming dari posisi bendahara umum.
Ketua Umum PBNU KH Yahya C Staquf mengatakan hingga saat ini Mardani masih menjabat bendahara umum di PBNU.
"Masih (bendahara umum)," kata Gus Yahya, Selasa (26/7/2022) saat ditemui di kampus terpadu UII, Jalan Kaliurang Km 14.5, Sleman, seperti dilansir detikJateng.
Gus Yahya juga menegaskan hingga saat ini pihaknya belum berniat memberhentikan atau melengserkan Mardani dari jabatan bendahara umum meskipun telah ditetapkan sebagai buron oleh KPK.
"(Statusnya di PBNU) Ya kita tunggu hasil pengadilannya. Masih (bendahara umum)," ujarnya.
Gus Yahya juga menegaskan pihaknya akan menghormati segala proses hukum yang berlaku. Dia juga yakin Mardani akan segera menyerahkan diri.
"Tentu kita harapkan (Mardani) menyerahkan diri. Saya yakin dia akan menyerahkan diri," tukasnya.
Sumber: Detik
