![]() |
| DITANGKAP: Terduga pelaku pencurian sepeda motor matic SUR menjalani sesi foto untuk dokumentasi penyidikan usai diringkus Unit Resmob Polres Tanbu - Foto Dok |
BORNEOTREND.COM - Warga yang memiliki sepeda motor dan memarkir di halaman rumah disarankan menggunakan kunci tambahan untuk menghindari pencurian.
Pasalnya, pencuri sekarang sangat mudah membobol jika sepeda motor hanya dikunci setang.
Buktinya, Amir kehilangan sepeda motor matic Honda Scoopy warna merah putih DA 6783 ZBG yang diparkir di halaman rumahnya di Jl Karya Still RT 001 RW 001 Kelurahan Batulicin, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Rabu (27/7/2022) pagi sekitar pukul 06.00 Wita.
Pemuda berusia 34 tahun ini kemudian melaporkan peristiwa pencurian ini ke Polres Tanah Bumbu.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu AKP I Made Rasa mengungkapkan, korban memarkirkan sepeda motornya di halaman rumah hari Selasa (26/7/2022) sekitar jam 21.00 malam. Kemudian korban tertidur sekitar pukul 23.00 Wita.
Pagi harinya, Rabu (27/7/2022) jam 06.00 Wita korban bangun untuk buang air kecil. Sesudah ke toilet korban memeriksa sepeda motornya di halaman rumah, namun sudah tidak menemukan sepeda motor miliknya tersebut.
"Korban kemudian menanyakan kepada penjaga malam di daerah tersebut apakah sepeda motor miliknya ada keluar pada malam hari tadi. Tetapi penjaga malam mengatakan tidak mengetahuinya. Korban lalu pergi mencari di sekitar tempat tinggalnya namun tidak mendapatkannya," kata Made.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 20 juta dan melaporkan ke Polres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut.
Berdasarkan laporan korban atas nama Amir, dengan bukti laporan LP/B/177/VII/2022/SPKT/POLRES TANAH BUMBU/POLDA KALIMANTAN SELATAN tanggal 27 Juli 2022 tentang tindak pidana pencurian sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 363 KUHP, Kepolisian Resor Tanah Bumbu kemudian melakukan penyelidikan.
Polres Tanbu selanjutnya menerjunkan Unit Resmob Polres Tanah Bumbu untuk memburu pelaku pencurian.
Siang harinya sekitar pukul 12.00 Wita bertempat di perumahan Alif Azhar Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu, Resmob Polres Tanbu berhasil meringkus seorang terduga pelaku berinisial SUR terkait dugaan tindak pidana curanmor.
Dari tangan pemuda berkumis ini, polisi juga berhasil menyita barang bukti sepeda motor Scoopy Warna Merah Putih dengan Nomor Polisi DA 6783 ZBG, Nomor rangka MH1JFW117GK394389 dan Nomor mesin JFW1E1403300.
Bersama barang bukti, terduga pelaku pencurian yang masih berusia 21 tahun ini digelandang ke Mapolres Tanah Bumbu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penulis: Jack
