Masuk DPO, Mardani H Maming Resmi Buronan KPK

 

WAWANCARA: Ketua BPP HIPMI Mardani H Maming - Foto Dok


BORNEOTREND.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memasukkan mantan Bupati Tanah Bumbu (Tanbu) Provinsi Kalsel, Mardani H Maming dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron.

Diketahui bahwa Maming sapaan akrab Mardani H Maming ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanbu.

"Hari ini KPK memasukkan tersangka ini dalam daftar pencarian orang (DPO) dan paralel dengan itu KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (26/7/2022).


Dirinya mengatakan, Maming tidak bersikap kooperatif karena tidak memenuhi dua panggilan penyidik KPK.

Lebih lanjut, KPK meminta Maming menyerahkan diri ke KPK sehingga pengusutan perkara ini tidak mengalami kendala.

"Jika masyarakat memiliki informasi, silakan dapat menghubungi langsung KPK melalui call center 198 atau kantor kepolisian terdekat," tambahnya.

Sebelumnya, Maming diduga menerima suap lebih dari Rp104,3 miliar selama waktu tujuh tahun, yakni 2014-2021.

Maming juga disebut mendapat fasilitas membangun sejumlah perusahaan setelah memberikan izin pertambangan dan produksi batu bara ke PT Prolindo Cipta Nusantara.

Sumber: Kompas

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال