![]() |
| WAWANCARA: Wakil Ketua Komisi KPK Alexander Marwata - Foto Nett |
BORNEOTREND.COM- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan, pihaknya akan memanggil paksa mantan Bupati Tanah Bumbu (Tanbu), Provinsi Kalsel, Mardani H Maming, jika dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik.
Adapun Maming sapaan akrab Mardani H Maming, yang saat ini menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Kalsel, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP).
Alex mengatakan, sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) saksi atau tersangka yang dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang bisa dibenarkan maka akan dilakukan upaya paksa.
"Kemudian tadi disampaikan, tersangka atau saksi tidak hadir apa tindakan KPK? Itu tadi sesuai dengan KUHAP, dua kali dipanggil tidak hadir, ya kita punya penyidik," kata Alex, Kamis (21/7/2022) lalu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.
"Penyidik juga punya kewenangan untuk menghadirkan yang bersangkutan secara paksa, kita akan dijemput yang bersangkutan ya itu," sambungnya.
Sebelumnya, Mardani H Maming tidak memenuhi panggilan pertama sebagai tersangka yang dilayangkan penyidik KPK.
Kuasa hukum Maming beralasan, saat ini kliennya masih menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Sementara itu, KPK menyatakan, praperadilan tersebut tidak menyentuh aspek materiil perkara dalam ini. KPK menyatakan, tetap mengusut perkara ini.
Dalam praperadilan itu, anggota Tim Biro Hukum KPK menyebut KPK memiliki alat bukti bahwa Maming diduga menerima suap lebih dari Rp104 miliar yang ia terima dalam waktu sekitar 7 tahun.
Sumber: Kompas

