Akhirnya, Mardani H Maming Serahkan Diri ke KPK!

 

WAWANCARA: Ketua BPP HIPMI Mardani H Maming - Foto Dok


BORNEOTREND.COM- Tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan Bupati Tanah Bumbu (Tanbu) ini menyerah setelah ditetapkan sebagai buron KPK.

Pantauan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2022), Mardani sapaan akrab Mardani H Maming langsung masuk ke gedung KPK.

Sebelumnya, Mardani H Maming ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu saat menjabat bupati. Mardani disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Mardani sempat melawan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK lewat praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut tak diterima oleh hakim tunggal PN Jaksel.

Sumber: Detik

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال