Operasi Patuh 2022 Dimulai Hari Ini, Berikut Sasaran dan Besaran Dendanya

 

DITILANG: Polri kembali menggelar Operasi Patuh 2022 - Foto Nett

BORNEOTREND.COM- Jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan menggelar Operasi Patuh 2022 mulai hari ini, Senin (13/6/2022). Selain mengajak masyarakat tertib dan disiplin berlalu lintas, tujuan Operasi Patuh 2022 yakni  untuk menurunkan angka pelanggaran dan fatalitas korban kecelakaan lalu lintas.

Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Eddy Djunaedi mengatakan, bahwa pelaksanaan Operasi Patuh berlangsung secara serentak di seluruh Kabupaten dan Kota di Indonesia. Operasi Patuh 2022, dijadwalkan berlangsung selama 14 hari yakni mulai Senin, (13/6/2022) hingga Minggu, (26/6/2022). 

"Iya, betul serentak dilaksanakan seluruh Indonesia," ujarnya.


Mekanisme Operasi Patuh 2022 Mekanisme Operasi Patuh 2022 imbuhnya dilakukan melalui dua cara, yakni penilangan dan peneguran. Penilangan sendiri tidak akan dilakukan oleh petugas, melainkan melalui tilang elektronik atau ETLE. 

"Penegakan hukum dengan dua cara, yakni dengan tilang, baik itu dengan elektronik statis atau mobile, serta dengan penindakan teguran," ujarnya, dikutip Kompas.com (8/6/2022). "Jadi tidak ada pelaksanaan penegakan hukum dengan tilang manual," tambahnya.

Ada delapan pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran dalam Operasi Patuh 2022. Berikut sasaran operasi dan besaran dendanya, dilansir dari akun Instagram @tmcpoldametro, (11/6/2022): 

Knalpot Bising (Tidak Sesuai Standar) 

Kendaraan bermotor dengan knalpot tidak sesuai standar akan dijerat Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Ancaman sanksi bagi pengendara ini berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.

Penggunaan Rotator Tidak Sesuai 

Penggunaan rotator atau lampu strobo yang tidak sesuai, khususnya bagi kendaraan berpelat hitam akan dikenai Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ. Sanksinya, berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Balap Liar 

Pengendara yang melakukan balap liar akan dijerat Pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b UU LLAJ dengan sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp3 Juta. 

Melawan Arus 

Melawan arus akan dikenai Pasal 287 UU LLAJ dengan sanksi pidana denda paling banyak Rp500.000. 

Bermain Ponsel 

Pengendara yang kedapatan bermain ponsel saat mengemudi akan dijerat Paal 283 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp750.000. 

Tidak Menggunakan Helm SNI 

Helm atau pelindung kepala yang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) akan dikenai Pasal 291 UU LLAJ dengan ancaman pidana denda paling banyak Rp250.000.  

Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman 

Pengendara kendaraan roda empat yang tidak dilengkapi sabuk pengaman, melanggar Pasal 289 UU LLAJ dan terancam membayar denda maksimal Rp250.000. 

Berboncengan Lebih Dari 1 Orang 

Sepeda motor dirancang untuk dua orang, yakni satu pengemudi dan satu penumpang. Jika penumpang lebih dari satu, maka siap-siap membayar denda maksimal Rp250.000, sesuai dengan Pasal 292 UU LLAJ.

Sumber: Kompas

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال