Jasa Raharja Kalsel Kampanyekan Keselamatan Angkutan Sungai Kepada Komunitas Klotok Kawasan Wisata Siring

 

SOSIALISASI: Nahkoda kelotok wisata saat diberikan sosialisasi terkait keselamatan angkutan - Foto Dok

BORNEOTREND.COM- Untuk meningkatkan kesadaran keselamatan pada pengguna angkutan sungai, Jasa Raharja Kalsel bersama Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, Korps Polisi Air dan Udara Polda Kalsel dan UPT Kawasan Wisata Siring Dinas Kebudayaan Pemuda dan Olahraga & Pariwisata Kota Banjarmasin, melakukan Sosialisasi Keselamatan Transportasi Sungai kepada para nahkoda klotok wisata, Rabu (8/6/2022) lalu di Kawasan Wisata Siring Banjarmasin.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalsel Benyamin Bob Panjaitan melalui Kepala Unit Operasional dan Humas Jullyanto Eka Prasetia mengatakan, bahwa  sosialisasi ini penting mengingat sudah mulai ramainya geliat wisata di kawasan siring.

“Kami himbau kepada para nahkoda untuk secara aktif meningkatkan aspek keselamatan, bukan hanya dari sisi kelayakan dan kelengkapan kapal, melainkan dari sisi penumpang untuk senantiasa di ingatkan agar tidak naik ke atap klotok” tegasnya.


Pada kesempatan ini, perwakilan dari Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin Umy Salmah juga menjelaskan aspek kelayakan dan keselamatan kapal dan juga tugas nahkoda.

“Nahkoda bertanggung jawab atas keselamatan penumpang yang dibawa, untuk itu nahkoda berhak untuk menegur penumpang yang tidak mengindahkan aturan keselamatan” tambahnya.

Senada dengan Dinas Perhubungan, Korps Polisi Air dan Udara Polda Kalsel yang diwakili oleh AKP I Wayan Regug menekankan, berkaca kepada insiden adanya penumpang klotok wisata yang mengalami cidera, pihaknya memperingatkan kepada para nahkoda agar memperhatikan aspek keselamatan.

“Pastikan kapal yang dinahkodai layak jalan, karena apabila di kemudian hari terdapat insiden, nahkoda dapat dikenai pasal atas kelalaian apabila ada tuntutan dari korban dan penyidik menemukan indikasi kelalaian” bebernya.

Kemudian, Dinas Kebudayaan Pemuda dan Olahraga & Pariwisata Kota Banjarmasin melalui Kepala UPT Kawasan Wisata Siring Nazizah juga menambahkan, bahwa sebagai tempat wisata tentunya aspek keselamatan menjadi hal utama menjadi perhatian.

“Jadi mari kita sama-sama menjaga agar insiden sebelumnya tidak terulang,” tuturnya.

Sekedar diketahui, Jasa Raharja sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memberikan santunan kepada setiap penumpang sah dari alat angkutan penumpang umum yang mengalami kecelakaan diri baik di darat, laut maupun udara hingga kereta api sesuai Undang-Undang No 33 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum.

Sedangkan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) yang termasuk dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor dipergunakan untuk klaim santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas yang dikelola Jasa Raharja.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No 15 dan 16 tahun 2017 santunan meninggal dunia diberikan sebesar Rp50 juta. Sedangkan untuk korban yang mengalami luka mendapat biaya perawatan melalui pihak rumah sakit maksimal sebesar Rp20 juta serta santunan cacat tetap maksimal Rp50 juta dan mafaat tambahan berupa santunan P3K maksimal Rp1 juta dan penggantian biaya ambulance maksimal Rp500 ribu.

Sumber: Rilis Jasa Raharja


Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال