DPRD Banjarmasin Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pertanggungjawaban APBD Tahun 2021

 

PARIPURNA: DPRD Banjarmasin menggelar paripurna tentang Raperda Penyampaian Pertanggungjawaban APBD Tahun 2021 - Foto Dok 


BORNEOTREND.COM- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Rancana Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2021, Rabu (8/6/2022) lalu di Gedung DPRD Banjarmasin.

Penyampaian Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dalam bentuk laporan keuangan merupakan amanah Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah.

Wakil Ketua DPRD Banjarmasin HM Yamin HR mengatakan, penyampaian laporan pertanggungjawaban sudah menjadi kewajiban Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin dalam penggunaan APBD tahun 2021. Karena itulah sepatutnya sudah menjadi tugas legislatif untuk mengawasi penggunaan APBD dan perlu mengingatkan kepada Pemkot Banjarmasin tentang tanggung jawab penggunaanya.

"Penyampaian laporan pertanggungjawaban ini sebagai tanggung jawab eksekutif dan menjadi tugas legislatif untuk mengawasi penggunaan APBD," kata politisi muda Partai Gerindra itu.


DPRD Banjarmasin lanjutnya mengapresiasi kinerja Pemkot Banjarmasin yang telah menerima opini Warjar Tanpa Pengecualian (WTP). Walupun begitu diakui Yamin sapaan akrabnya, ada beberapa catatan yang mesti harus diperbaiki, termasuk adanya kebocoran dibeberapa sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) Banjarmasin.

Selain itu setelah penyampaian Raperda pertanggungjawaban APBD 2021 ini, DPRD Banjarmasin akan mempelajari terlebih dulu apa yang telah disampaikan Wali Kota Banjarmasin.

"Semua Fraksi DPRD Banjarmasin setuju Raperda itu di bahas ke tahap selanjutnya. Kami mengapresiasi terkait pemerintah yang telah menerima WTP,” ungkapnya.

Sementara itu, Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina menyampaikan, realisasi anggaran dan pertanggungjawaban Pemkot Banjarmasin sebelumnya telah menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kesembilan kali berturut turut dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

"Alhamdulillah kita bisa mempertahankan WTP umtuk ke sembilan kalinya. Semoga bisa ke-10 kalinya," tuturnya.

Dengan selesainya proses audit dan pemberian opini WTP oleh BPK, maka akan dilanjutkan ke pembahasan dan mendapat persetujuan DPRD Banjarmasin untuk nantinya dijadikan Perda. Walaupun lanjutnya, masih ada beberapa catatan dari BPK yang harus diperbaiki.

"Ini akan dilanjutkan ke pembahasan untuk mendapat persetujuan DPRD Banjarmasin dan nantinya ditetapkan menjadi Perda. Seluruh catatan akan kami tindaklanjuti, seperti perbaikan administrasi," tukasnya.

Penulis: Hendra Riffanie

Lebih baru Lebih lama
Pilkada-Kota-BJB

نموذج الاتصال