Disdukcapil dan Kejari Balangan Kerjasama Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

TANDA TANGAN MOU: Kepala Disdukcapil Balangan Hifziani dan Kepala Kejari Balangan La Kanna SH menandatangani perjanjian kerjasama penanangan masalah hukum Perdata dan Tata Usaha Negara – Foto Dok


BORNEOTREND.COM - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Balangan melaksanakan perjanjian penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Kejaksaan Negeri Balangan.

Penandatanganan perjanjian yang termuat dalam Memorandum of Understanding (MoU) ini dilakukan Kepala Disdukcapil Balangan, Hifziani dan Kepala Kejari Balangan, La Kanna SH di Aula Kejari, Selasa (14/6/2022).

Hadir dalam acara tersebut Sekretaris Disdukcapil Balangan beserta jajaran dan para pejabat Kejaksaan Negeri Balangan.

Kajari Balangan, La Kanna SH menyampaikan MoU ini ditujukan untuk bersinergi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Disdukcapil apabila terdapat permasalahan hukum, dan Kejaksaan Negeri Balangan bisa hadir berdasarkan surat kuasa khusus melalui MoU yang sudah disepakati.

Selain itu, dalam pendampingan hukum Kejari Balangan bisa menangani adanya data yang bocor atau ada anggota yang dilaporkan karena melaksanakan tugas perbuatan namun cacat administrasi dan dikomplain oleh masyarakat.

"Kita bisa mengambil alih ketika diserahkan hal itu sehingga Disdukcapil bisa fokus terhadap tugas dan fungsi agar mereka tidak terbebani apabila ada masalah hukum, jadi biarkan Kejaksaan saja yang menangani permasalahan tersebut," jelas Kajari Balangan.

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Balangan, Hifziani mengapresiasi Kejari Balangan atas kesediaan mereka melakukan kesepakatan kerjasama pendampingan, konsultasi, fasilitasi dan advokasi dalam bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.

"Terima kasih atas kerja sama yang dilaksanakan sehingga kami bisa bekerja dengan maksimal untuk melayani masyarakat dan segala hal yang berkaitan dengan hukum baik itu data masyarakat dan kami dituntut oleh masyarakat. Kami sudah didampingi oleh Kejaksaan Negeri Balangan atau jaksa pengacara negara," ungkapnya.

Penulis: Sri Mulyani

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال