Agar Bisa Berkompetisi, Bang Dhin Minta Pemuda Terus Asah Kemampuan Diri

 

DISKUSI: Wakil Ketua DPRD Kalsel M. Syaripuddin, S.E., M.A.P - Foto Dok 


BORNEOTREND.COM- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalsel M. Syaripuddin, S.E., M.A.P meminta para pemuda untuk terus mengasah kemampuan dirinya agar menjadi pribadi yang berkualitas kedepan.

Hal itu disampaikannya saat melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2019 tentang Kepemudaan, Jum’at (3/6/2022) di Ruang Rapat Taruna Merah Putih di Kabupaten Kotabaru.

Dalam sosialisasi Perda kali ini juga turut dihadirkan narasumber lainnya seperti Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru Sairi Mukhlis, S.Sos dan Ketua STKIP Paris Barantai Zulkipli AR,S.E., M.A.P.

“Dengan menjadi pribadi yang berkualitas, anda tidak hanya mampu berkompetisi ditengah persaingan yang kian kompetitif sekarang, tapi juga bisa berkesempatan menjadi pemimpin di masa depan,” tegasnya.


Untuk mengasah kemampuan diri tadi, bisa dilakukan dengan banyak cara, salah satunya adalah dengan aktif di berbagai organisasi, baik di tingkat sekolah, kampus hingga organisasi eksternal.

“Di organisasi banyak-banyak lah belajar dengan dan melakukan komunikasi yang baik dengan senior. Karena melalui mereka lah kita bisa belajar banyak hal tentang pengembangan diri,” tambah Politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.

Terkait kegiatan Sosialiasi hari ini, adalah merupakan program DPRD Kalsel pada Tahun 2022, yang mana Anggota DPRD turun menyapa dan melakukan dialog secara langsung kepada masyarakat untuk penyebarluasan Perda sebagai sebuah instrument hukum mengenai pemberdayaan dan pengembangan kepemudaan di Provinsi Kalsel.

Perda ini dimaksudkan untuk membentuk masyarakat yang demokratis dan bertanggung jawab dengan basis kearifan lokal yang unggul dan kompetitif, menata sarana prasarana kepemudaan, pembiayaan, pembinaan dan kualitas mutu layanan kepemudaan dengan prioritas mengembangkan dan mengarahkan potensi kepemudaan.

“Peraturan Daerah ini pada intinya memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum atas eksistensi aktivitas kepemudaan. Selain itu Perda ini juga memiliki konsep pemberdayaan kepemudaan yang terencana, terarah, terpadu, serta berkelanjutan,” tukas Bang Dhin sapaan akrabnya.

Sumber: Rilis DPRD Kalsel


Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال