![]() |
DITANGKAP: Dua orang tersangka pengguna narkoba jenis sabu AR dan FH ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Tanbu bersama sejumlah barang bukti – Foto Dok |
BORNEOTREND.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Bumbu berhasil meringkus empat orang pengguna sabu di sejumlah tempat berbeda.
Kapolres Balangan AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas I Made Rasa yang dikonfirmasi mengatakan, para pelaku ditangkap di sejumlah tempat yang berbeda. Dari tangan pelaku turut diamankan sejumlah barang bukti.
Untuk kasus pertama, Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu mengamankan dua orang pelaku yang diduga keras menjual atau mengedarkan, memiliki atau menguasai narkotika pada hari Sabtu tanggal 14 Mei 2022 sekitar pukul 20.30 WITA.
Untuk tempat kejadian penangkapan berada di Perumnas Citra Sudan Permai RT 04 RW 02 Desa Sungai Cuka, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu.
Tersangka yang ditangkap ada dua orang yakni lelaki paro baya berusia 52 tahun berinsial AR warga Perumnas Citra Sudan Permai RT 04 RW 02 Desa Sungai Cuka kemudian FH pemuda berusia 23 tahun warga Desa Benawa Tengah, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Dari penggeledahan ditemukan barang bukti utama berupa dua paket narkotika jenis sabu seberat 0,42 gram. Kemudian, petugas juga menyita barang bukti lainnya yakni satu buah lembar kertas rokok, satu buah sendok sabu terbuat dari sedotan plastik warna putih, satu unit handphone merk Vivo warna merah, satu unit handphone merk Vivo warna biru dan uang tunai sebesar Rp 50.000.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut.
Untuk penangkapan kedua dilakukan pada hari Sabtu tanggal 14 Mei 2022 sekitar pukul 21.00 WITA di sebuah rumah kontrakan di Perumnas Citra Sudan Permai, Desa Sungai Cuka, Kecamatan Satui.
Kali ini petugas mengamankan lelaki berinisial MN warga Desa Sungai Cuka yang kedapatan menyimpan dua paket narkotika jenis sabu seberat 0,62 gram.
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya yakni satu kaleng rokok merk gudang garam warna merah, satu buah sendok sabu terbuat dari sedotan plastik warna kuning, satu unit handphone merk Redmi warna hitam, satu bungkus plastik klip dan uang tunai sebesar Rp 140.000.
Sama seperti dua tersangka lainnya, pemuda berusia 35 tahun ini dibawa ke Mapolres Tanah Bumbu untuk proses hukum lebih lanjut.
Selang satu kemudian tepatnya hari Minggu tanggal 15 Mei 2022 sekitar pukul 00.30 WITA, petugas Satresnarkoba Polres Tanbu menciduk warga Desa Sebamban Lama, Kecamatan Sungai Loban berinsial DI di rumahnya di Jalan Provinsi Desa Sebamban Lama.
Dari penggeledahan yang dilakukan petugas ditemukan lima paket narkotika jenis sabu seberat 3,32 gram, satu buah timbangan digital, satu unit handphone merk Oppo warna gold, satu bungkus plastik klip serta uang tunai sebesar Rp 500.000.
AKP I Made Rasa mengatakan, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun Penjara.
Penulis: Jack