![]() |
KONSOLIDASI: Pemkab Tabalong bersama steakholders terkait saat duduk bersama mensinkronkan Raperda terkait penyertaan tambahan modal bagi Bank Kalsel - Foto Dok |
BORNEOTREND.COM- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabalong bersama Kanwil Kemenkumham Kalsel dan dihadiri Bank Kalsel menggelar rapat harmonisasi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Tabalong tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalsel atau Bank Kalsel.
Rapat tersebut digelar, Senin (23/5/2022) lalu di Aula Kantor (Kanwil) Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalsel.
Menurut Asisten II Setdakab Tabalong Yuhani, rapat ini dilakukan guna untuk menyetorkan penambahan modal dari Pemkab Tabalong kepada Bank Kalsel yang nantinya akan dimasukkan dalam Peraturan Daerah (Perda).
“Dalam analisis kami, atas kemampuan daerah Pemkab Tabalong mampu untuk menyetorkan penambahan modal lebih dari yang telah direncanakan dan akan dimasukkan dalam Perda nantinya,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Cabang Bank Kalsel Tabalong Khozaimi menjelaskan, penambahan modal daerah dari Pemkab Tabalong kepada Bank Kalsel Tabalong agar sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Intinya OJK mengharuskan Bank Kalsel bisa menambah modal inti. Nah untuk merealisasikan hal itu kami mengusulkan ada penambahan modal dari Pemegang saham di Bank Kalsel, salah satunya Pemkab Tabalong,” tambahnya.
Dilain pihak, Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Kanwil Kemenkumham Kalsel Sri Yunita berterima kasih kepada Pemkab Tabalong dan Bank Kalsel yang sudah mempercayakan untuk mengharmonisasikan terkait Raperda penyertaan modal tersebut.
“Terkait penambahan penyertaan modal daerah kepada PT. BPD Kalsel yang sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa pemerintah daerah dapat melakukan penyertaan modal,” tukasnya.
Sekedar diketahui, hadir dalam rapat itu, Divisi Perencanaan Bank Kalsel, jajaran BPKAD Tabalong, Bagian Ekonomi dan Pembangunan Tabalong, Bagian Hukum Tabalong dan para perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Kalsel.
Penulis: Arief Rahman