Hendra Anggap Kebijakan Vaksinasi Anak Minimal 70 Persen Baru Boleh PTM Menyesatkan

 

BERDEBAT: Anggota DPRD Banjarmasin Hendra - Foto Dok


BORNEOTREND.COM- Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin melalui Dinas Pendidikan kembali mengeluarkan kebijakan kontroversial.

Kali ini melalui Surat Edaran Vaksinasi dengan Nomor : 420/1589-P.SD/Dipendik/2022 yang dikeluarkan pada tanggal 24 Maret 2022 dan ditandatangani langsung oleh Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin Nuryadi, S.Pd. MA, Pemko Banjarmasin bakal melarang Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di sekolah yang belum memenuhi target capaian vaksinasi Covid-19.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa apabila sampai dengan 1 April 2022 angka vaksinasi Covid-19 siswa disekolah dibawah tanggungjawab Pemko Banjarmasin tidak mencapai 70 persen, maka pada pasca libur Ramadhan 1443 PTM disekolah tersebut ditangguhkan sebagai sanksi sampai persentasi vaksinasi mencapai 70 persen.

Namun bagi sekolah yang vaksinasi Covid-19 sudah kurang dari 90 persen diperkenankan melaksanakan PTM hingga 100 persen.

Kebijakan ini tentunya didasarkan pada masih rendahnya angka vaksinasi Covid-19 untuk anak di Kota Banjarmasin yang sampai tanggal 24 Maret 2022 hanya mencapai angka 30 persen.

Terkait kebijakan ini, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hendra angkat suara. Baginya terkait dengan kewajiban vaksinasi Covid-19 hingga 70 persen dan apalagi sampai pemberian sanksi penyelenggaraan PTM kepada sekolah ini adalah kebijakan yang menyesatkan.

“Perlu diketahui bersama vaksinasi itu bulan syarat wajib PTM, dasar yang diambil terkait UU No 6 tahun 2018 juga tidak relevan, karena sudah ada SKB 4 Menteri,” tegasnya.


Dirinya pun lantas mempertanyakan dasar hukum apa yang dipakai oleh Disdik Kota Banjarmasin untuk membuat kebijakan yang menyesatkan itu.

“Kemendikbudristek saja sudah menegaskan bahwa vaksinasi Covid-19 bukan syarat wajib, apalagi sampai memberikan sanksi,” timpalnya lagi.

Baginya vaksinasi Covid-19 ini bagus, dirinya pun juga mendukung Herd Immunity. Bahkan anaknya saja sudah vaksin dua kali, ini tentunya dilakukan sebagai ikhtiar agar Sekolah bisa cepat dalam mendapatkan kekebalan kelompok.

“Namun tidak boleh juga menjadi syarat yang menjadi penyebab dan penambah resahnya orang tua terhadap Learning Loss yang dialami siswa ketika sekolah tidak bisa melaksanakan PTM,” keluhnya.

Karena itulah daripada membuat kebijakan-kebijakan yang menyalahi aturan, lebih baik ketatkan protokol kesehatan di sekolah dan selenggarakan pendidikan yang berkualitas di Kota Banjarmasin.

“Lalu yang tidak kalah penting bantu guru-guru honor agar cepat mendapatkan tunjangan yang tertunggak 3 bulan,” pungkasnya.

Penulis: Arief Rahman

Lebih baru Lebih lama
Pilkada-Kota-BJB

نموذج الاتصال