Hayo Lho! KPK Larang Pejabat Pakai Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

 

MOBIL DINAS: KPK melarang penggunaan mobil dinas untuk mudik lebaran - Foto Nett 


BORNEOTREND.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang pejabat dan penyelenggara negara memakai berbagai fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.

Pelaksana tugas Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan larangan itu juga berlaku untuk pemakaian mobil dinas mudik Lebaran 2022.

"Demi menjaga integritas dan potensi benturan kepentingan, KPK selalu mengingatkan dan mengimbau kepada pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah serta BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi," ujar Ipi, Jumat (15/4/2022).


Lembaga antirasuah memberikan apresiasi kepada pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah serta BUMN/BUMD yang sudah membuat aturan pelarangan penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan di luar kedinasan bagi kalangan internal.

"Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan," ujar Ipi.

Sekedar diketahui, dalam akun Instagram resmi @official.kpk, mobil dinas dipakai mudik termasuk ke dalam perilaku koruptif. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), penggunaan mobil dinas yang tidak sesuai peruntukannya bisa dikenakan sanksi.

"Jadi, jangan pakai mobil dinas untuk mudik yaa! Yuk cegah korupsi dimulai dari diri sendiri," demikian unggahan KPK.

Sumber: CNN Indonesia


Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال