Wah, Karantina Jemaah Umrah dan PPLN Kini Hanya 1 Hari

 

RAMAI: Jamaah umroh saat datang ke Indonesia - Foto Nett


BORNEOTREND.COM- Masa karantina bagi jemaah umrah dan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dikurangi. Hal ini berdasarkan arahan dari Presiden Jokowi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto mengatakan, bahwa Presiden Jokowi telah mengarahkan masa karantina untuk jemaah yang akan dan pulang dari jemaah umroh serta PPLN dikurangi jadi satu hari. Kebijakan ini berlaku mulai hari ini, Selasa (8/3/2022).

"Arahan Bapak Presiden bahwa karantina sudah dikurangi menjadi 1 hari baik itu umrah maupun PPLN," ucap Airlangga dalam konferensi pers virtual, Senin (7/3/2022) lalu.


Aturan lengkap akan disampaikan lewat surat edaran Satgas Covid-19.

Dalam kesempatan ini dirinya juga menyebut, positivity rate Covid-19 bagi pelaku perjalanan umroh di Indonesia mencapai 47 persen. Dia juga melaporkan kasus konfirmasi harian di luar Jawa-Bali menunjukkan penurunan.

"Terkait dengan umrah tadi disampaikan bahwa kasus umrah itu yang pulang umrah ada positivity rate rata-rata sebesar 47 persen in dan out," tambahnya.

Saat puncak gelombang ketiga pada 23 Februari, kasus harian dikonfirmasi mencapai 19.807. Sementara pada tanggal 6 Maret hanya 8.158 kasus.

"Terkait BOR masih 3 provinsi yang tinggi namun masih terkendali yaitu Sumatera Utara kasusnya 21.338, BOR-nya 37 persen dengan konversi 21 persen. Kalimantan Timur BOR 44 persen dan Sulawesi Selatan BOR 31 persen," katanya.

Dirinya juga menyebut, jika ditemukan adanya kasus terkonfirmasi positif Covid-19, akan langsung dilakukan isolasi.

"Tentu apabila ditemukan positif langsung isolasi," timpalnya.

Sumber: Detik


Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال