Wah, Aturan Tes Antigen dan PCR di Pesawat dan Kapal Laut Bakal Dihapuskan

TES COVID-19: Pemerintah akan menghapuskan syarat Antigen dan PCR di semua perjalanan transportasi - Foto Dok


BORNEOTREND.COM- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pelaku perjalanan domestik kini tak perlu menunjukkan bukti tes RT-PCR maupun tes Antigen. Aturan itu berlaku untuk seluruh moda transportasi, baik udara, laut, maupun darat.

“Dalam rangka transisi menuju aktivitas normal, hari ini pemerintah akan memberlakukan berbagai kebijakan. Pertama pelaku perjalanan domestik yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes Antigen dan PCR negatif,” kata Luhut, Senin, (7/3/2022).

 

Ketentuan ini akan dituangkan dalam peraturan kementerian dan lembaga yang bakal terbit dalam waktu dekat. Selain itu pemerintah akan membebaskan kewajiban karantina pelaku perjalanan luar negeri atau PPLN yang masuk ke Bali.

“Syaratnya PPLN sudah mendapatkan vaksin dosis kedua atau dosis booster. Meski demikian PPLN harus menunjukkan bukti pemesanan kamar hotel selama delapan hari bagi warga negara asing atau kartu domisili bagi warga negara Indonesia,” tambahnya.

Kebijakan itu tak terlepas dan tren kasus harian nasional yang menyurut. Dirinya mengklaim kasus Covid-19 sangat menurun signifikan dalam sepekan terakhir. Begitu pula dengan tingkat keterisian rumah sakit atau BOR dan tingkat kematian.

“Tren penurunan konfirmasi harian terjadi di seluruh provinsi di Jawa dan Bali. Tingkat rawat inap menurun terkecuali DIY. DIY akan turun beberapa hari ke depan,” timpalnya.

Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan penghapusan syarat tes antigen dan PCR untuk perjalanan kereta api dan pesawat tidak dibutuhkan lagi bersumber dari rapat terbatas di Istana yang dilaksanakan pada, Senin (7/3/2022) yang disampaikan Koordinator PPKM Jawa Bali Luhut Binsar Pandjaitan.

Namun penghapusan aturan ini masih menunggu dituangkan terlebih dahulu ke dalam Surat Edaran Kementerian dan Lembaga terkait, sebelum diterapkan di lapangan.

"Hingga saat ini terkait persyaratan perjalanan dalam negeri dan internasional Kementerian Perhubungan selalu merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid - 19, ada pun aturan yang berlaku sampai saat ini masih pada SE Satgas No 22 Tahun 2021," kata Adita dalam keterangan, Senin (7/3/2022).

Kementerian Perhubungan akan melakukan penyesuaian setelah Satgas Covid - 19 melakukan revisi terhadap ketentuan yang ada. Selanjutnya akan disosialisasikan kepada masyarakat luas.

Sumber: Tempo/CNBC


Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال