DITANGKAP: Pemuda berisinsial DI ditangkap Satresnarkoba Polres Tanbu karena diduga mengedarkan sabu – Foto |
“DI ditangkap pada hari Rabu tanggal 16 Maret 2022 sekitar jam 17.30 Wita di dalam rumah di Jalan H Andi Rusman, Desa Kampung Baru, Kecamatan Kusan Hilir,” jelasnya.
Pemuda warga jalan Hasta Karya 1 RT 03, Desa Pagaruyung, Kecamatan Kusan Hilir ini diamankan bersama barang bukti lainnya yakni 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna putih satu buah kotak jam, satu buah timbangan digital, satu buah kaleng rokok merk gudang garam, satu buah sendok sabu, satu bungkus plastik klip serta satu lembar tisu warna putih.
Pemuda berambut gondrong kelahiran Pagatan, 26 April 1996 bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polres Tanbu untuk proses hukum lebih lanjut.
DI diancam dengan pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis: Jack