Keran Ekspor Batu Bara Akan Dibuka Lagi, Ini Syaratnya...

 

Ilustrasi. Tongkang pengangkut batu bara.
(Foto: nett)



BORNEOTREND.COM - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah akan membuka ekspor batu bara. Syaratnya jika pemenuhan stok dalam negeri sudah terpenuhi.

"Kalau sudah cadangan kita terpenuhi untuk PLN dan kebutuhan dalam negeri sekitar 5-6 juta sudah terpenuhi, boleh ekspor," ujarnya kepada awak media, di Kantor Kementerian Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal,Jumat (7/2/2022).

Bahlil mengatakan setiap hari berkomunikasi dengan Menteri ESDM untuk mencari solusi. Ia menegaskan prioritasnya untuk kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu.

"Kebutuhan dalam negeri ada, kemudian ekspor pun jalan," lanjutnya.

Ia juga mengungkap banyak negara yang menyurati negara agar jangan melarang ekspor DMO. Apalagi saat ini tengah krisis energi dunia.

"Saya tahu banyak negara yang menyampaikan surat agar jangan sampai terjadi pelarangan ekspor karena sekarang kan musim dingin, apalagi krisis energi dunia. Kita bertanggung jawab juga terhadap kepentingan dunia. Tetapi kita minta percepatan, penuhi stok dalam negeri lalu kita ekspor. Kalau selesai minggu-minggu besok 5-6 juta boleh kita ekspor," jelasnya.

Bahlil juga menegaskan pelarangan ekspor batu bara ini tidak mengganggu investasi negara. "Nggak! Nggak ada pengaruhnya terhadap investasi," tegasnya.

Sebagai informasi, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur, Christianus Benny mengungkap sejak 1 Januari - 31 Januari 2022 pemerintah menerbitkan larangan ekspor batu bara. Hal ini ditetapkan oleh perusahaan yang boleh melakukan ekspor batu bara, adalah perusahaan telah memenuhi harga patokan DMO untuk PLN sebanyak 76% - 100% dan perusahaan yang pemenuhan DMO PLN sudah mencapai 100%.

Sumber: dtc/nett

Lebih baru Lebih lama
Pilkada-Kota-BJB

نموذج الاتصال