Tahun Depan Berlaku SPBE, e-Office dan Tanda Tangan Elektronik Disosialiasikan

 

DISKUSI: Kepala Diskominfo HSU Adi Lesmana saat memberikan sosialisasi terkait penerapan sistem e-Office dan tanda tangan elektronik - Foto Dok

BORNEOTREND.COM- Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menggelar sosialisasi e-office dan tanda tangan elektronik bersama SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten HSU, Selasa (30/11/2021) di aula Diskominfo HSU.

Kepala Diskominfo HSU Adi Lesmana mengatakan, tujuan kegiatan sosialisasi merujuk pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 19 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan Pemkab HSU.

Dikatakannya kedepan seluruh kegiatan surat menyurat dilakukan secara digital, sehingga memudahkan dan mempercepat pekerjaaan antar SKPD dan pimpinan.

“Perkembangan teknologi sekarang semakin cepat, kita yang bekerja di pemerintah harus tetap bisa beradaptasi dengan kemajuan teknologi sekarang, seperti urusan surat menyurat dilakukan secara online,” katanya.


Penerapan sistem pemerintah berbasis elektronik ini akan dilakukan secara bertahap, dengan mengenalkan terlebih dahulu berbagai aplikasi pelayanan yang disediakan dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Dirinya pun dalam kesempatan ini mengingatkan kepada seluruh SKPD, berdasarkan Perbup Nomor 19 Tahun 2021 setiap SKPD yang memiliki aplikasi dari pihak ketiga harus melaporkan ke Diskominfo HSU.

“Kita mensinyalir sekarang ada beberapa SKPD yang ketergantungan dari pihak ketiga dengan membayar harga mahal. Maka dari itu kami Diskominfo HSU mengantisipasi agar tidak ketergantungan pihak ketiga,” ingatnya.

Di tahun 2022 nanti sistem jaringan ethernet di wilayah kota Amuntai bisa terealisasi secara bertahap.

“Semua SKPD nantinya akan terhubung internet fiber optik, jadi kita yang akan mensuplai kebutuhan internetnya tiap SKPD,” pungkasnya.

Sumber: Rilis Pemkab HSU


Lebih baru Lebih lama
Pilkada-Kota-BJB

نموذج الاتصال