BORBEOTREND.COM, KALSEL - Sejumlah zuriat atau keturunan dan ahli waris zuriat Khatib Dayyan, Patih Masih dan Sultan Suriansyah memberikan pernyataan pengelolaan Kompleks Makam Sultan Suriansyah kepada Pemerintah Kota Banjarmasin, Senin (28/9/2026) sore.
Dalam kegiatan tersebut puluhan warga keturunan berhadir di makam Sultan Suriansyah di Kelurahan Kuin Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin.
Mereka menyampaikan sebagai bentuk penegasan sejarah dan eksistensi zuriat, penghormatan kepada leluhur, sekaligus meluruskan informasi mengenai keberadaan masyarakat di sekitar kompleks makam.
Ketua Yayasan Sultan Suriansyah, Syarifuddin Nur, mengatakan pihaknya bersama zuriat dan masyarakat yang memiliki hubungan sejarah dengan kawasan makam mendukung upaya Pemerintah Kota Banjarmasin dalam melakukan penataan dan pelestarian kompleks makam.
Menurutnya, keberadaan keluarga yang memiliki hubungan sejarah dengan kawasan tersebut bukan sesuatu yang baru muncul dalam beberapa tahun terakhir.
"Hubungan keluarga kami dengan kawasan makam telah berlangsung secara turun-temurun dan lintas generasi. Orang tua, kakek, nenek dan para leluhur kami memiliki hubungan sosial serta sejarah dengan kawasan makam,” ujar Syarifuddin kepada awak media.
Kemudian ia menatakan bahwa ada sebagian keluarga zuriat sebelumnya bermukim di sekitar kompleks makam dan memiliki rumah maupun tanah di kawasan tersebut.
Bahkan, sebagian rumah dan tanah keluarga disebut telah dibebaskan untuk kepentingan penataan serta pembangunan Kompleks Makam Sultan Suriansyah.
"Keluarga menerima proses itu sebagai bentuk penghormatan kepada leluhur sekaligus dukungan terhadap pemerintah agar kawasan makam dapat ditata dan dikembangkan secara berkelanjutan," katanya.
Kendati begitu, dirinya menuturkan Kompleks Makam Sultan Suriansyah memiliki nilai sejarah, budaya dan religi yang penting bagi masyarakat Banjar.
"Dalam surat ini, kompleks makam telah tercatat dalam keputusan pemerintah pusat mengenai peninggalan sejarah dan budaya melalui Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata RI Nomor KM.7/PW.007/MKP.03 tanggal 4 Maret 2003," tegasnya.
Namun, Pemerintah Kota Banjarmasin menetapkan Kompleks Makam Sultan Suriansyah sebagai Situs Cagar Budaya melalui Keputusan Wali Kota Banjarmasin Nomor 403 Tahun 2023 yang ditetapkan pada 25 Mei 2023.
"Karena itu, kompleks makam dinilai bukan hanya tempat pemakaman, tetapi juga bagian dari warisan sejarah dan budaya yang harus dijaga untuk generasi mendatang," cetusnya.
Sementara itu, poin yang menjadi perhatian dalam pernyataan bersama tersebut adalah persoalan kewenangan pengelolaan kawasan makam.
Pihak zuriat menyatakan perlu ada pembedaan yang jelas antara masyarakat umum yang peduli terhadap makam, masyarakat yang berdomisili di sekitar makam, zuriat berdasarkan hubungan silsilah, ahli waris berdasarkan hubungan hukum kewarisan, serta pihak yang memiliki kewenangan resmi untuk mengelola kawasan.
Karena itu, pihak zuriat meminta agar SK yang telah dicabut tersebut tidak lagi digunakan sebagai dasar kewenangan pengelolaan.
Namun, mereka juga menegaskan tidak bermaksud menyatakan pihak tertentu sebagai ilegal secara sepihak.
"Yang diminta adalah setiap pihak yang mengklaim sebagai pengelola resmi memiliki dasar kewenangan yang masih berlaku dan dapat dibuktikan," katanya.
Bahkan Pihak zuriat menyatakan mendukung Pemerintah Kota Banjarmasin dalam melakukan penataan, pemeliharaan, pelestarian, pengamanan dan pengelolaan Kompleks Makam Sultan Suriansyah.
“Kami mendukung upaya-upaya untuk memperbaiki tata kelola makam dan menyerahkan kewenangan pengelolaan kawasan kepada Yayasan Restu Sultan Suriansyah dan Pemerintah Kota Banjarmasin sesuai ketentuan yang berlaku,” bebernya.
Dalam pelaksanaannya, pengelola dan pemerintah kota disebut terus membangun sinergi, khususnya dalam menjaga kawasan serta memberikan pelayanan kepada masyarakat yang datang.
“Dari pemerintah, antara pengelola dan Pemerintah Kota Banjarmasin selama ini tidak ada masalah. Kita melakukan pengelolaan internal, melayani kegiatan budaya, melayani masyarakat umum, serta melakukan pemeliharaan yang sudah kita lakukan selama puluhan tahun,” ucap Syarifuddin.
Kendati begitu, dukungan tersebut antara lain berkaitan dengan taman, jalan, serta berbagai sarana dan prasarana yang berada di kawasan tersebut.
“Secara catatan, Pemerintah Kota Banjarmasin juga membantu fasilitas yang ada, seperti taman, fasilitas umum, jalan maupun sarana prasarana. Selama ini tidak ada masalah, malah kita saling mendukung satu sama lain,” katanya.
Ia berharap sinergi antara masyarakat sebagai pengelola dengan Pemerintah Kota Banjarmasin dapat terus berjalan dengan baik.
“Jadi, kita bersepakat dalam pengelolaan ini, harapan kita Pemerintah Kota Banjarmasin bisa terus membantu. Tidak ada relasi yang bermasalah,” pungkasnya.
Penulis: Aam
