BORNEOTREND.COM, KALSEL - Pemerintah Kabupaten Tanah Laut akan memprioritaskan belanja untuk pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan perlindungan sosial dalam RAPBD 2027. Kebijakan tersebut disampaikan Wakil Bupati Tanah Laut H. M. Zazuli saat menyampaikan Nota Keuangan RAPBD 2027 dan Rancangan Perubahan APBD 2026 di Rapat Paripurna DPRD, Selasa (8/9/2026). Di sisi lain, belanja yang dinilai kurang prioritas, termasuk operasional dan perjalanan dinas, akan dikendalikan.
Wabup Zazuli menjelaskan, RAPBD 2027 memiliki posisi penting karena menjadi tahun ketiga pelaksanaan RPJMD Tanah Laut 2025-2029. Kebijakan anggaran diarahkan untuk mempercepat pencapaian target pembangunan dengan tetap mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah dan perkembangan kondisi ekonomi.
Menurutnya, pemerintah daerah mengedepankan prinsip efektivitas, efisiensi, transparansi, akuntabilitas serta value for money dalam pengelolaan anggaran. Optimalisasi pendapatan, penguatan kapasitas fiskal dan peningkatan kualitas belanja menjadi sejumlah fokus dalam penyusunan APBD 2027.
Dalam rancangan APBD 2027, pendapatan daerah diproyeksikan masih berada di bawah belanja sehingga menimbulkan defisit. Kondisi tersebut akan ditutup melalui pembiayaan daerah.
Sementara itu, Perubahan APBD 2026 disusun dengan mempertimbangkan perkembangan ekonomi, penyesuaian transfer ke daerah serta perubahan proyeksi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA). Penyesuaian tersebut dilakukan untuk menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam rapat tersebut, turut disampaikan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sebagai bagian dari agenda pembentukan regulasi daerah. Penyampaian tersebut menjadi langkah awal pembahasan antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menentukan arah kebijakan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah.
Empat Raperda yang turut disampaikan meliputi perubahan kedua atas Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perubahan kedua atas Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perubahan Perda terkait perubahan badan hukum PD Baratala Tuntung Pandang menjadi PT Baratala Tuntung Pandang (Perseroda), serta Raperda tentang Penyertaan Modal kepada PT Baratala Tuntung Pandang (Perseroda).
Perubahan susunan perangkat daerah diarahkan untuk menciptakan struktur birokrasi yang lebih rasional dan efisien, termasuk melalui penyesuaian tipe SKPD, penggabungan dinas dan perubahan nomenklatur.
Sementara perubahan regulasi pajak dan retribusi daerah ditujukan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memperkuat kemandirian fiskal. Adapun perubahan badan hukum dan penyertaan modal kepada PT Baratala Tuntung Pandang (Perseroda) diharapkan dapat memperkuat peran perusahaan daerah dalam mendukung perekonomian Tanah Laut.
Wabup Zazuli berharap seluruh Raperda tersebut dapat segera dibahas bersama DPRD dan memperoleh persetujuan sesuai tahapan yang telah ditetapkan. Ia juga mengajak seluruh pihak terus memperkuat sinergi dalam mewujudkan pembangunan Tanah Laut yang maju dan sejahtera.
Penulis: Shinta
